Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

NTB Dorong Alih Status Hutan Sesaot untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemprov NTB berupaya mengubah status hutan di Desa Sesaot dari konservasi jadi lindung demi memberi kepastian hukum dan optimalisasi pengelolaan berbasis masyarakat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 20.51 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
NTB Dorong Alih Status Hutan Sesaot untuk Kesejahteraan Masyarakat
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah mempercepat proses perubahan status kawasan hutan di Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berbasis partisipatif. Perubahan status dari kawasan hutan konservasi ke hutan lindung dimaksudkan untuk memberikan ruang hukum yang lebih jelas bagi warga dalam mengelola lahan.

Dengan status baru, masyarakat diharapkan dapat lebih terlibat aktif dalam pengelolaan kawasan tanpa khawatir terkena sanksi hukum karena aktivitas produktif yang tetap menjaga kelestarian lingkungan. Keberadaan hutan lindung akan memungkinkan penerapan model kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam kegiatan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan.

Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam menjawab tuntutan keadilan lingkungan dan ekonomi. Dengan kepastian hukum, masyarakat di Desa Sesaot diharapkan dapat mengembangkan usaha berbasis alam seperti pertanian organik, agroforestri, dan ekowisata tanpa perlu khawatir terganggu oleh kebijakan yang tidak jelas.

Proses perubahan status kawasan sedang dalam tahap evaluasi teknis dan sosial, termasuk kajian dampak lingkungan serta konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak terkait. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kawasan hutan yang tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga menjadi sumber daya ekonomi bagi masyarakat setempat secara adil dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya