Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi

Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 15.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada 237 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur akibat pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi. Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan selama periode Januari hingga 3 September 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBM bersubsidi.

Dari jumlah tersebut, 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 di Bali, tiga di NTB, dan 31 di NTT. Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi meliputi penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, ketidakpatuhan terhadap aturan operasional, serta kekurangan sarana dan prasarana pendukung pelayanan. Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu, tergantung tingkat pelanggaran yang teridentifikasi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi distribusi BBM bersubsidi. "Pemberian sanksi bukan sekadar tindakan punitive, melainkan bagian dari upaya memastikan keadilan dan keberlanjutan program subsidi bagi masyarakat yang berhak," ujarnya dalam keterangan resmi.

Selain penindakan, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di wilayah tersebut dalam periode yang sama. Kegiatan ini meliputi pemantauan harian operasional, evaluasi transaksi, serta verifikasi laporan dari masyarakat. Perusahaan juga mengajak publik untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan penyimpangan melalui layanan Pertamina Contact Center 135.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya