OJK Belum Terima Pengajuan Kepemilikan Saham BEI Melebihi 5 Persen
OJK belum menerima permohonan resmi atas rencana kepemilikan saham BEI di atas batas 5 persen dari pihak-pihak terkait, termasuk Kemenkeu, BI, dan BPI Danantara.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu pengajuan resmi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana penyerapan saham di atas ambang batas 5 persen. Meski sejumlah pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara, telah menyampaikan minat awal, proses formal belum dilakukan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa belum ada permohonan resmi yang masuk ke lembaga pengawas.
Menurut Hasan, langkah selanjutnya tergantung pada proses internal BEI dalam menyusun mekanisme penawaran saham kepada calon pemegang baru. Pihak bursa saat ini sedang menyusun anggaran dasar dan menyelesaikan detail teknis terkait demutualisasi, yang menjadi dasar hukum perubahan struktur kepemilikan saham. Hingga saat ini, penawaran saham belum diluncurkan secara resmi ke publik atau pihak tertentu.
Ketentuan batas kepemilikan maksimal 5 persen tetap berlaku, namun pihak yang ingin memiliki saham di atas angka tersebut wajib mengajukan permohonan ke OJK melalui BEI. Permohonan ini akan dievaluasi secara ketat untuk memastikan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Sebaliknya, kepemilikan di bawah 5 persen tidak perlu izin khusus dari OJK, karena tidak melanggar batas yang ditentukan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang telah berlaku sejak 17 September 2026, menjadi dasar hukum utama bagi proses demutualisasi. Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang memberi mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut struktur kepemilikan saham bursa efek. Dengan POJK ini, saham BEI kini dapat dimiliki oleh anggota bursa, investor strategis, hingga publik, termasuk tiga kementerian/lembaga khusus: Kemenkeu, BI, dan BPI Danantara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BRI Perkenalkan BRImo Junior untuk Bangun Literasi Keuangan Anak
BRI meluncurkan BRImo Junior sebagai layanan perbankan digital khusus anak usia hingga 17 tahun dengan pendampingan orang tua.
3 Oktober 2026

Vietnam Catat Pertumbuhan Ekonomi 9,95% di Kuartal III, Tertinggi Sejak Pandemi
Ekonomi Vietnam tumbuh 9,95% pada kuartal III/2026, didorong ekspor kuat dan investasi, meski defisit perdagangan mencatat rekor dalam sembilan bulan pertama tahun ini.
3 Oktober 2026

Asing Borong 10 Saham Unggulan Meski IHSG Melemah
IHSG turun 1,02% ke level 6.009,50 pada Kamis (1/10/2026), didukung aksi jual asing bersih Rp241,86 miliar, namun sejumlah emiten justru diserbu investor asing.
3 Oktober 2026

Pemungutan PPN Digital Luar Negeri Resmi Berlaku Mulai 25 September 2026
Pemerintah resmi menerapkan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri mulai 25 September 2026 melalui mekanisme yang melibatkan enam lembaga keuangan utama dan LinkAja sebagai pemungut pajak.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

RUU Larangan Mobil China Ancam Perdagangan Mercedes di AS
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.13 WITA

B50 Bukan Sekadar Nama Produk, Tapi Standar Kualitas Baru
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.13 WITA

OpenAI Hentikan Sementara Pelatihan AI Usai Insiden Keamanan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.10 WITA

Ledakan Kecerdasan AI Dikhawatirkan, Para Ahli Minta Langkah Cepat
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.09 WITA

XLSmart Perluas Jaringan 5G ke 101 Kota dengan Tambahan Spektrum
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.09 WITA

China Menarik Peneliti AI Global, Ungguli AS dalam Rekrutmen Ahli
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.08 WITA

Ponsel Minimalis Tanpa Medsos untuk Bebas Doomscrolling
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.07 WITA

Harga HP Naik Akibat Lonjakan Biaya Memori, Qualcomm Prediksi Normalisasi Akhir 2027
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.07 WITA

