Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Belum Terima Pengajuan Kepemilikan Saham BEI Melebihi 5 Persen

OJK belum menerima permohonan resmi atas rencana kepemilikan saham BEI di atas batas 5 persen dari pihak-pihak terkait, termasuk Kemenkeu, BI, dan BPI Danantara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
OJK Belum Terima Pengajuan Kepemilikan Saham BEI Melebihi 5 Persen📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu pengajuan resmi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana penyerapan saham di atas ambang batas 5 persen. Meski sejumlah pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara, telah menyampaikan minat awal, proses formal belum dilakukan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa belum ada permohonan resmi yang masuk ke lembaga pengawas.

Menurut Hasan, langkah selanjutnya tergantung pada proses internal BEI dalam menyusun mekanisme penawaran saham kepada calon pemegang baru. Pihak bursa saat ini sedang menyusun anggaran dasar dan menyelesaikan detail teknis terkait demutualisasi, yang menjadi dasar hukum perubahan struktur kepemilikan saham. Hingga saat ini, penawaran saham belum diluncurkan secara resmi ke publik atau pihak tertentu.

Ketentuan batas kepemilikan maksimal 5 persen tetap berlaku, namun pihak yang ingin memiliki saham di atas angka tersebut wajib mengajukan permohonan ke OJK melalui BEI. Permohonan ini akan dievaluasi secara ketat untuk memastikan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Sebaliknya, kepemilikan di bawah 5 persen tidak perlu izin khusus dari OJK, karena tidak melanggar batas yang ditentukan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang telah berlaku sejak 17 September 2026, menjadi dasar hukum utama bagi proses demutualisasi. Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang memberi mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut struktur kepemilikan saham bursa efek. Dengan POJK ini, saham BEI kini dapat dimiliki oleh anggota bursa, investor strategis, hingga publik, termasuk tiga kementerian/lembaga khusus: Kemenkeu, BI, dan BPI Danantara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya