Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlaku hingga 2026
Besaran iuran BPJS Kesehatan hingga Oktober 2026 mengacu pada Perpres 59/2024 dan 63/2022 tanpa perubahan, dengan skema pembayaran yang berbeda berdasarkan kategori peserta.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan perubahan terkait besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Secara resmi, aturan yang berlaku hingga 3 Oktober 2026 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Kedua peraturan ini mengatur struktur pembayaran iuran berdasarkan kategori peserta, termasuk penerima bantuan iuran, pekerja penerima upah, dan peserta bukan pekerja.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya iuran ditanggung oleh pemerintah tanpa beban dari peserta. Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan instansi pemerintah seperti ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta itu sendiri. Kategori pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga mengikuti skema serupa.
Untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Sementara peserta non-pekerja, termasuk kerabat seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, dikenakan iuran berbeda sesuai kelas layanan: Rp42.000 untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I.
Khusus peserta kelas III, pemerintah masih memberikan bantuan iuran hingga 2021, meskipun besaran iuran peserta naik dari Rp25.500 (periode Juli–Desember 2020) menjadi Rp35.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah tetap sebesar Rp7.000. Untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran, namun jika peserta yang menunggak kembali aktif dan mengakses layanan rawat inap, denda akan dikenakan. Denda dihitung berdasarkan 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan nilai maksimal Rp30 juta. Bagi peserta PPU, denda ini ditanggung oleh pemberi kerja.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

B50 Bukan Sekadar Nama Produk, Tapi Standar Kualitas Baru
Kebijakan B50 mulai berlaku Juli 2026, menaikkan kadar biodiesel dalam solar hingga 50 persen, dengan spesifikasi teknis terpisah untuk setiap jenis produk.
3 Oktober 2026

Program Gentengisasi Dilepas, 125 Truk Angkut 500 Ribu Keping
Pemerintah resmi melepas pengiriman 125 truk berisi 500 ribu keping genteng SNI untuk mendukung program gentengisasi nasional yang diprakarsai Presiden Prabowo.
3 Oktober 2026

Starbucks Ditegur DPR AS atas Kehadiran di Xinjiang
Anggota DPR AS menyerukan penutupan gerai Starbucks di Xinjiang karena dinilai mendukung narasi pemerintah China yang dituding melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Uighur.
3 Oktober 2026

Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal Permanen
Jepang menerapkan aturan baru yang memperketat syarat izin tinggal permanen, termasuk pendapatan minimal dan kemampuan berbahasa Jepang, seiring kekhawatiran sosial dan kebijakan imigrasi yang lebih ketat.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

RUU Larangan Mobil China Ancam Perdagangan Mercedes di AS
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.13 WITA

OpenAI Hentikan Sementara Pelatihan AI Usai Insiden Keamanan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.10 WITA

Ledakan Kecerdasan AI Dikhawatirkan, Para Ahli Minta Langkah Cepat
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.09 WITA

XLSmart Perluas Jaringan 5G ke 101 Kota dengan Tambahan Spektrum
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.09 WITA

China Menarik Peneliti AI Global, Ungguli AS dalam Rekrutmen Ahli
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.08 WITA

Ponsel Minimalis Tanpa Medsos untuk Bebas Doomscrolling
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.07 WITA

Harga HP Naik Akibat Lonjakan Biaya Memori, Qualcomm Prediksi Normalisasi Akhir 2027
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.07 WITA

Saudi Rancang Operasi Militer Besar Hadapi Houthi di Yaman
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.06 WITA

