Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlaku hingga 2026

Besaran iuran BPJS Kesehatan hingga Oktober 2026 mengacu pada Perpres 59/2024 dan 63/2022 tanpa perubahan, dengan skema pembayaran yang berbeda berdasarkan kategori peserta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlaku hingga 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan perubahan terkait besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Secara resmi, aturan yang berlaku hingga 3 Oktober 2026 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Kedua peraturan ini mengatur struktur pembayaran iuran berdasarkan kategori peserta, termasuk penerima bantuan iuran, pekerja penerima upah, dan peserta bukan pekerja.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya iuran ditanggung oleh pemerintah tanpa beban dari peserta. Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan instansi pemerintah seperti ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta itu sendiri. Kategori pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga mengikuti skema serupa.

Untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Sementara peserta non-pekerja, termasuk kerabat seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, dikenakan iuran berbeda sesuai kelas layanan: Rp42.000 untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I.

Khusus peserta kelas III, pemerintah masih memberikan bantuan iuran hingga 2021, meskipun besaran iuran peserta naik dari Rp25.500 (periode Juli–Desember 2020) menjadi Rp35.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah tetap sebesar Rp7.000. Untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.

Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran, namun jika peserta yang menunggak kembali aktif dan mengakses layanan rawat inap, denda akan dikenakan. Denda dihitung berdasarkan 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan nilai maksimal Rp30 juta. Bagi peserta PPU, denda ini ditanggung oleh pemberi kerja.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya