Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemungutan PPN Digital Luar Negeri Resmi Berlaku Mulai 25 September 2026

Pemerintah resmi menerapkan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri mulai 25 September 2026 melalui mekanisme yang melibatkan enam lembaga keuangan utama dan LinkAja sebagai pemungut pajak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Pemungutan PPN Digital Luar Negeri Resmi Berlaku Mulai 25 September 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah secara resmi meluncurkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 25 September 2026, sebagai langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan transformasi ekonomi digital. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen di Indonesia membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan dan produk digital dari luar negeri yang digunakan secara langsung di dalam negeri, tanpa mengubah tarif PPN yang berlaku sebelumnya.

Pemungutan PPN dilakukan berdasarkan data transaksi yang dikumpulkan dari sistem pembayaran digital. Ketika transaksi memenuhi kriteria tertentu, PPN dipungut secara otomatis melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Proses ini dijalankan tanpa menggandakan beban pajak, karena sistem dirancang untuk menghindari pemungutan ganda terhadap transaksi yang telah dikenakan pajak melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelum go-live, sistem telah menjalani uji coba dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan teknis, integrasi data, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tahap awal pelaksanaan melibatkan enam lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, termasuk empat bank milik negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, serta PT Bank Syariah Indonesia. Selain itu, PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) turut dilibatkan sebagai mitra teknis dalam implementasi sistem.

Saat ini, sejumlah pihak lain sedang dalam tahap pengujian di lingkungan sandbox dan siap memasuki fase stabilisasi untuk segera ditunjuk sebagai issuer. Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan pajak baru, melainkan mekanisme baru untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih efektif dan adil, khususnya dalam konteks konsumsi digital dari luar negeri. Tujuan utamanya adalah menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara barang dan jasa dalam negeri dengan yang berasal dari luar negeri.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya