Pemungutan PPN Digital Luar Negeri Resmi Berlaku Mulai 25 September 2026
Pemerintah resmi menerapkan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri mulai 25 September 2026 melalui mekanisme yang melibatkan enam lembaga keuangan utama dan LinkAja sebagai pemungut pajak.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah secara resmi meluncurkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 25 September 2026, sebagai langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan transformasi ekonomi digital. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen di Indonesia membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan dan produk digital dari luar negeri yang digunakan secara langsung di dalam negeri, tanpa mengubah tarif PPN yang berlaku sebelumnya.
Pemungutan PPN dilakukan berdasarkan data transaksi yang dikumpulkan dari sistem pembayaran digital. Ketika transaksi memenuhi kriteria tertentu, PPN dipungut secara otomatis melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Proses ini dijalankan tanpa menggandakan beban pajak, karena sistem dirancang untuk menghindari pemungutan ganda terhadap transaksi yang telah dikenakan pajak melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebelum go-live, sistem telah menjalani uji coba dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan teknis, integrasi data, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tahap awal pelaksanaan melibatkan enam lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, termasuk empat bank milik negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, serta PT Bank Syariah Indonesia. Selain itu, PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) turut dilibatkan sebagai mitra teknis dalam implementasi sistem.
Saat ini, sejumlah pihak lain sedang dalam tahap pengujian di lingkungan sandbox dan siap memasuki fase stabilisasi untuk segera ditunjuk sebagai issuer. Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan pajak baru, melainkan mekanisme baru untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih efektif dan adil, khususnya dalam konteks konsumsi digital dari luar negeri. Tujuan utamanya adalah menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara barang dan jasa dalam negeri dengan yang berasal dari luar negeri.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BRI Perkenalkan BRImo Junior untuk Bangun Literasi Keuangan Anak
BRI meluncurkan BRImo Junior sebagai layanan perbankan digital khusus anak usia hingga 17 tahun dengan pendampingan orang tua.
3 Oktober 2026

Vietnam Catat Pertumbuhan Ekonomi 9,95% di Kuartal III, Tertinggi Sejak Pandemi
Ekonomi Vietnam tumbuh 9,95% pada kuartal III/2026, didorong ekspor kuat dan investasi, meski defisit perdagangan mencatat rekor dalam sembilan bulan pertama tahun ini.
3 Oktober 2026

Asing Borong 10 Saham Unggulan Meski IHSG Melemah
IHSG turun 1,02% ke level 6.009,50 pada Kamis (1/10/2026), didukung aksi jual asing bersih Rp241,86 miliar, namun sejumlah emiten justru diserbu investor asing.
3 Oktober 2026

Rupiah Terjaga di Rp17.940, Kemenkeu Jaga Daya Tarik SBN
Kemenkeu mempertahankan nilai tukar rupiah di kisaran Rp17.940/US$ melalui penguatan imbal hasil surat berharga negara dan penempatan dana global ke cadangan devisa.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

RUU Larangan Mobil China Ancam Perdagangan Mercedes di AS
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.13 WITA

B50 Bukan Sekadar Nama Produk, Tapi Standar Kualitas Baru
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.13 WITA

OpenAI Hentikan Sementara Pelatihan AI Usai Insiden Keamanan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.10 WITA

Ledakan Kecerdasan AI Dikhawatirkan, Para Ahli Minta Langkah Cepat
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.09 WITA

XLSmart Perluas Jaringan 5G ke 101 Kota dengan Tambahan Spektrum
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.09 WITA

China Menarik Peneliti AI Global, Ungguli AS dalam Rekrutmen Ahli
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.08 WITA

Ponsel Minimalis Tanpa Medsos untuk Bebas Doomscrolling
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.07 WITA

Harga HP Naik Akibat Lonjakan Biaya Memori, Qualcomm Prediksi Normalisasi Akhir 2027
Sabtu, 3 Oktober 2026, 12.07 WITA

