Tiga Anggota DPRD Gerindra Jalani Rehabilitasi Usai Terjaring Pesta Narkoba
Tiga anggota Fraksi Gerindra dari tiga daerah di Jawa Timur menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah terjaring operasi penggerebekan di hotel Surabaya.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tiga wakil rakyat dari Partai Gerindra asal Kabupaten Situbondo, Banyuwangi, dan Malang kini menjalani program rehabilitasi di BNN Kabupaten Banyuwangi. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya, termasuk seorang pengusaha asal Banyuwangi, dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu kamar hotel di kawasan Ketintang. Keempat orang tersebut, yang masing-masing berinisial ARR, ADR, UAM, dan N, ditemukan dalam kondisi teler dan sedang menggunakan narkoba.
Proses hukum yang dilakukan berbeda dari biasanya, karena polisi memilih mekanisme restorative justice. Hal ini berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur, yang menilai jumlah barang bukti berada di bawah ambang batas yang menentukan penahanan. Seluruh tersangka, termasuk yang terbukti menggunakan sabu dan ekstasi, tidak ditahan tetapi langsung dilimpahkan ke BNN untuk rehabilitasi.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan bungkus rokok yang digunakan sebagai wadah narkoba. Informasi awal menyebutkan bahwa pengusaha N membeli narkoba dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang. Hasil tes urine menunjukkan tujuh dari delapan tersangka positif mengonsumsi ekstasi, sementara N terbukti menggunakan sabu sekaligus ekstasi.
Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Kombes Rachmat Kurniawan, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan empat orang tersebut pada Rabu malam, 30 September 2024, pukul 20.00 WIB. Ia menegaskan bahwa proses rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur dan hasil asesmen. Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur menegaskan bahwa partai akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah, termasuk pemecatan dan pergantian antar waktu, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga hasil investigasi resmi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengadilan AS Setujui Merger Paramount dan Warner Bros
Pengadilan AS resmi menyetujui kesepakatan damai merger dua raksasa hiburan, membuka jalan selesainya transaksi senilai US$111 miliar pada 6 Oktober 2026.
3 Oktober 2026

Lima Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik MBG Ditetapkan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk seorang perwira TNI, dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis senilai Rp1,2 triliun.
3 Oktober 2026

Jaksa Agung Bolivia Ditangkap Terkait Dugaan Keterlibatan Narkoba
Jaksa Agung Bolivia Roger Mariaca ditangkap oleh otoritas setempat, dua hari setelah AS mencabut visa-nya atas dugaan keterlibatan dengan kartel narkoba.
3 Oktober 2026

Penyelidikan Kembali Kasus Kekerasan Seksual di Cornell
Jaksa New York membuka kembali penyelidikan dugaan pemerkosaan massal di Universitas Cornell, menyusul gugatan korban anonim yang menuding kelalaian institusi dan keterlibatan tujuh mahasiswa.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pasar Modal Serap Dana Rp169,5 Triliun hingga September
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.23 WITA

BRI Perkenalkan BRImo Junior untuk Bangun Literasi Keuangan Anak
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.23 WITA

Danantara Perkuat Transisi Energi dengan Proyek Etanol Bertahap
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.22 WITA

Ruffalo Serukan Perlawanan Melawan Akuisisi Media Raksasa
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.19 WITA

Skydance Resmi Jadi Identitas Baru Gabungan Paramount dan WBD
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.16 WITA

Belgia dan Polandia Sabet Kemenangan Telak di Laga UEFA Nations League
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.16 WITA

Veda Ega Siapkan Modal Positif di Sirkuit Motegi
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.15 WITA

Pelatih Bangladesh Protes Tambahan Waktu Lawan Indonesia
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.15 WITA

