Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tiga Anggota DPRD Gerindra Jalani Rehabilitasi Usai Terjaring Pesta Narkoba

Tiga anggota Fraksi Gerindra dari tiga daerah di Jawa Timur menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah terjaring operasi penggerebekan di hotel Surabaya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Tiga Anggota DPRD Gerindra Jalani Rehabilitasi Usai Terjaring Pesta Narkoba📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tiga wakil rakyat dari Partai Gerindra asal Kabupaten Situbondo, Banyuwangi, dan Malang kini menjalani program rehabilitasi di BNN Kabupaten Banyuwangi. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya, termasuk seorang pengusaha asal Banyuwangi, dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu kamar hotel di kawasan Ketintang. Keempat orang tersebut, yang masing-masing berinisial ARR, ADR, UAM, dan N, ditemukan dalam kondisi teler dan sedang menggunakan narkoba.

Proses hukum yang dilakukan berbeda dari biasanya, karena polisi memilih mekanisme restorative justice. Hal ini berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur, yang menilai jumlah barang bukti berada di bawah ambang batas yang menentukan penahanan. Seluruh tersangka, termasuk yang terbukti menggunakan sabu dan ekstasi, tidak ditahan tetapi langsung dilimpahkan ke BNN untuk rehabilitasi.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan bungkus rokok yang digunakan sebagai wadah narkoba. Informasi awal menyebutkan bahwa pengusaha N membeli narkoba dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang. Hasil tes urine menunjukkan tujuh dari delapan tersangka positif mengonsumsi ekstasi, sementara N terbukti menggunakan sabu sekaligus ekstasi.

Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Kombes Rachmat Kurniawan, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan empat orang tersebut pada Rabu malam, 30 September 2024, pukul 20.00 WIB. Ia menegaskan bahwa proses rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur dan hasil asesmen. Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur menegaskan bahwa partai akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah, termasuk pemecatan dan pergantian antar waktu, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga hasil investigasi resmi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya