OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN di Pasar Negosiasi
OJK menegaskan transaksi saham BYAN oleh PT Jhonlin Baratama berjalan sesuai aturan pasar negosiasi, dengan harga yang disepakati secara bilateral dan tetap mengacu pada regulasi bursa.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait mekanisme transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang dilakukan oleh PT Jhonlin Baratama, entitas milik Haji Isam, yang sempat menjadi perbincangan publik. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Efek Karbon OJK, Hasan Fawzi, seluruh aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah diatur secara ketat melalui peraturan yang berlaku, termasuk dalam konteks transaksi besar yang bersifat khusus.
Mekanisme pasar negosiasi memungkinkan kesepakatan harga secara langsung antara dua pihak tanpa harus melalui sistem lelang terbuka. Dalam konteks ini, harga saham tidak ditentukan oleh dinamika pasar reguler, melainkan hasil negosiasi langsung antara pembeli dan penjual. Hasan menegaskan bahwa transaksi semacam ini tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pelaporan dan pengawasan oleh BEI serta OJK.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa saat ini belum ada batasan harga khusus yang diberlakukan untuk pasar negosiasi. Namun, pihaknya sedang melakukan kajian internal mengenai kemungkinan penerapan batasan harga guna meningkatkan transparansi dan keadilan pasar. Kajian ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi sistem pasar modal Indonesia, dan telah dibahas sebelum munculnya isu terkait transaksi BYAN.
Sejumlah masukan dari pelaku pasar domestik maupun internasional telah memperkuat alasan perlunya pengaturan lebih ketat terhadap pasar negosiasi. Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan infrastruktur pasar modal yang lebih inklusif dan terkendali. Meski demikian, semua transaksi tetap harus dilaporkan dan dipantau secara intensif untuk menjaga integritas pasar.
Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan, transaksi pengalihan 10 miliar 500 juta saham BYAN oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low kepada PT Jhonlin Baratama masih bersifat bersyarat. Penyelesaiannya tergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan yang telah disepakati. Harga yang disebutkan dalam isu pasar jauh di bawah harga pasar saham BYAN, yang pada penutupan 17 September 2026 berada di Rp11.525 per saham.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Dolar AS Melemah
Rupiah ditutup menguat tipis ke Rp17.880 per dolar AS pada Jumat (25/9/2026), setelah sempat melemah di awal perdagangan.
25 September 2026

IHSG Anjlok Lebih dari 1% Jelang Penutupan Pepekan
Indeks Harga Saham Gabungan turun lebih dari 1% pada akhir perdagangan Jumat, dipicu tekanan dari kenaikan imbal hasil obligasi AS dan sentimen global yang membebani pasar lokal.
25 September 2026

Ram Jethmal Punjabi Perkuat Kepemilikan Saham RAAM
Pendiri RAAM, Ram Jethmal Punjabi, tambahkan 918.300 saham melalui lima transaksi, tingkatkan kepemilikan hingga 68,83%.
25 September 2026

IHSG Terpuruk 0,82% ke 6.247 di Akhir Pekan
Indeks Harga Saham Gabungan melemah 0,82% ke level 6.247, dipengaruhi tekanan dari sektor pendidikan dan bank, serta lonjakan yield obligasi AS.
25 September 2026
Berita Lainnya

Aturan Baru Pelaporan Insidental Resmi Berlaku 1 Oktober
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

KAI Usulkan Impor KRL Bekas Jepang untuk Atasi Kekurangan Armada
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Imbal Hasil Obligasi AS Tembus Puncak 22 Tahun
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim Dicopot Setelah Lima Hari Menjabat
Jumat, 25 September 2026, 17.45 WITA

Dana Pensiun Boleh Investasi Luar Negeri, Aturan Dibuat Ketat
Jumat, 25 September 2026, 17.45 WITA

Livin' Merchant Dorong Digitalisasi UMKM di Daerah
Jumat, 25 September 2026, 17.45 WITA

BRImo Hadirkan Diskon & Hadiah Spesial di Pestapora Jakarta 2026
Jumat, 25 September 2026, 17.45 WITA

Bantuan Rp1,7 Miliar Disalurkan untuk Pemulihan NTT
Jumat, 25 September 2026, 17.44 WITA

