Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN di Pasar Negosiasi

OJK menegaskan transaksi saham BYAN oleh PT Jhonlin Baratama berjalan sesuai aturan pasar negosiasi, dengan harga yang disepakati secara bilateral dan tetap mengacu pada regulasi bursa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN di Pasar Negosiasi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait mekanisme transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang dilakukan oleh PT Jhonlin Baratama, entitas milik Haji Isam, yang sempat menjadi perbincangan publik. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Efek Karbon OJK, Hasan Fawzi, seluruh aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah diatur secara ketat melalui peraturan yang berlaku, termasuk dalam konteks transaksi besar yang bersifat khusus.

Mekanisme pasar negosiasi memungkinkan kesepakatan harga secara langsung antara dua pihak tanpa harus melalui sistem lelang terbuka. Dalam konteks ini, harga saham tidak ditentukan oleh dinamika pasar reguler, melainkan hasil negosiasi langsung antara pembeli dan penjual. Hasan menegaskan bahwa transaksi semacam ini tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pelaporan dan pengawasan oleh BEI serta OJK.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa saat ini belum ada batasan harga khusus yang diberlakukan untuk pasar negosiasi. Namun, pihaknya sedang melakukan kajian internal mengenai kemungkinan penerapan batasan harga guna meningkatkan transparansi dan keadilan pasar. Kajian ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi sistem pasar modal Indonesia, dan telah dibahas sebelum munculnya isu terkait transaksi BYAN.

Sejumlah masukan dari pelaku pasar domestik maupun internasional telah memperkuat alasan perlunya pengaturan lebih ketat terhadap pasar negosiasi. Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan infrastruktur pasar modal yang lebih inklusif dan terkendali. Meski demikian, semua transaksi tetap harus dilaporkan dan dipantau secara intensif untuk menjaga integritas pasar.

Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan, transaksi pengalihan 10 miliar 500 juta saham BYAN oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low kepada PT Jhonlin Baratama masih bersifat bersyarat. Penyelesaiannya tergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan yang telah disepakati. Harga yang disebutkan dalam isu pasar jauh di bawah harga pasar saham BYAN, yang pada penutupan 17 September 2026 berada di Rp11.525 per saham.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya