Dana Pensiun Boleh Investasi Luar Negeri, Aturan Dibuat Ketat
OJK sedang menyusun aturan yang memungkinkan dana pensiun berinvestasi di pasar luar negeri dengan pengawasan ketat demi menjaga stabilitas dan imbal hasil.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 17.45 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan perubahan aturan yang membuka ruang bagi dana pensiun untuk menempatkan dana di pasar keuangan internasional. Aturan ini diwujudkan melalui penyempurnaan Pasal 150, 155A, dan 156A dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang akan mengizinkan investasi melalui instrumen seperti saham, obligasi, dan reksa dana di luar negeri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi ketidakmampuan pasar domestik dalam menawarkan imbal hasil yang optimal dalam jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mendorong keluarnya dana pensiun dari dalam negeri, melainkan sebagai alternatif strategis jika kondisi pasar dalam negeri tidak mendukung. "Ini bukan untuk memaksakan investasi luar, tapi sebagai antisipasi jika tidak ada pilihan lain yang menjanjikan return yang layak," ujarnya dalam acara Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta.
Penerapan aturan baru ini akan dilakukan secara bertahap dan disertai mekanisme pengawasan yang ketat. OJK akan menetapkan batasan eksposur, kriteria kelayakan, serta prosedur pengawasan yang komprehensif untuk memastikan risiko ke luar negeri tetap terkendali. Pemeriksaan terhadap kinerja dan kepatuhan akan dilakukan secara rutin, dengan fokus pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan investasi jangka panjang.
Meskipun opsi investasi luar negeri tersedia, OJK tetap mengharapkan dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang tetap memprioritaskan pasar dalam negeri. Pasar modal domestik masih memiliki potensi besar untuk menyerap dana besar dari dana pensiun, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ogi menegaskan bahwa sebagian besar dana pensiun tetap berada dalam negeri, dan fluktuasi pasar saat ini sebagian besar dipengaruhi oleh mekanisme mark-to-market, bukan penurunan nilai aset secara fundamental.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Dolar AS Melemah
Rupiah ditutup menguat tipis ke Rp17.880 per dolar AS pada Jumat (25/9/2026), setelah sempat melemah di awal perdagangan.
25 September 2026

IHSG Anjlok Lebih dari 1% Jelang Penutupan Pepekan
Indeks Harga Saham Gabungan turun lebih dari 1% pada akhir perdagangan Jumat, dipicu tekanan dari kenaikan imbal hasil obligasi AS dan sentimen global yang membebani pasar lokal.
25 September 2026

Ram Jethmal Punjabi Perkuat Kepemilikan Saham RAAM
Pendiri RAAM, Ram Jethmal Punjabi, tambahkan 918.300 saham melalui lima transaksi, tingkatkan kepemilikan hingga 68,83%.
25 September 2026

IHSG Terpuruk 0,82% ke 6.247 di Akhir Pekan
Indeks Harga Saham Gabungan melemah 0,82% ke level 6.247, dipengaruhi tekanan dari sektor pendidikan dan bank, serta lonjakan yield obligasi AS.
25 September 2026
Berita Lainnya

Aturan Baru Pelaporan Insidental Resmi Berlaku 1 Oktober
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN di Pasar Negosiasi
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

KAI Usulkan Impor KRL Bekas Jepang untuk Atasi Kekurangan Armada
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Imbal Hasil Obligasi AS Tembus Puncak 22 Tahun
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim Dicopot Setelah Lima Hari Menjabat
Jumat, 25 September 2026, 17.45 WITA

Livin' Merchant Dorong Digitalisasi UMKM di Daerah
Jumat, 25 September 2026, 17.45 WITA

BRImo Hadirkan Diskon & Hadiah Spesial di Pestapora Jakarta 2026
Jumat, 25 September 2026, 17.45 WITA

Bantuan Rp1,7 Miliar Disalurkan untuk Pemulihan NTT
Jumat, 25 September 2026, 17.44 WITA

