Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dana Pensiun Boleh Investasi Luar Negeri, Aturan Dibuat Ketat

OJK sedang menyusun aturan yang memungkinkan dana pensiun berinvestasi di pasar luar negeri dengan pengawasan ketat demi menjaga stabilitas dan imbal hasil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 17.45 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
Dana Pensiun Boleh Investasi Luar Negeri, Aturan Dibuat Ketat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan perubahan aturan yang membuka ruang bagi dana pensiun untuk menempatkan dana di pasar keuangan internasional. Aturan ini diwujudkan melalui penyempurnaan Pasal 150, 155A, dan 156A dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang akan mengizinkan investasi melalui instrumen seperti saham, obligasi, dan reksa dana di luar negeri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi ketidakmampuan pasar domestik dalam menawarkan imbal hasil yang optimal dalam jangka panjang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mendorong keluarnya dana pensiun dari dalam negeri, melainkan sebagai alternatif strategis jika kondisi pasar dalam negeri tidak mendukung. "Ini bukan untuk memaksakan investasi luar, tapi sebagai antisipasi jika tidak ada pilihan lain yang menjanjikan return yang layak," ujarnya dalam acara Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta.

Penerapan aturan baru ini akan dilakukan secara bertahap dan disertai mekanisme pengawasan yang ketat. OJK akan menetapkan batasan eksposur, kriteria kelayakan, serta prosedur pengawasan yang komprehensif untuk memastikan risiko ke luar negeri tetap terkendali. Pemeriksaan terhadap kinerja dan kepatuhan akan dilakukan secara rutin, dengan fokus pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan investasi jangka panjang.

Meskipun opsi investasi luar negeri tersedia, OJK tetap mengharapkan dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang tetap memprioritaskan pasar dalam negeri. Pasar modal domestik masih memiliki potensi besar untuk menyerap dana besar dari dana pensiun, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ogi menegaskan bahwa sebagian besar dana pensiun tetap berada dalam negeri, dan fluktuasi pasar saat ini sebagian besar dipengaruhi oleh mekanisme mark-to-market, bukan penurunan nilai aset secara fundamental.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya