Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aturan Baru Pelaporan Insidental Resmi Berlaku 1 Oktober

OJK terbitkan POJK 9/2026 untuk wajibkan pelaporan insidental melalui sistem terintegrasi mulai 1 Oktober 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
Aturan Baru Pelaporan Insidental Resmi Berlaku 1 Oktober📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan aturan baru terkait pelaporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Peraturan ini diwujudkan dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026, yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Aturan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan sistem pengawasan berbasis teknologi, dengan fokus pada akurasi, kelengkapan, dan ketepatan waktu dalam penyampaian informasi ke OJK.

Seluruh pihak yang diwajibkan melaporkan, termasuk emiten, perusahaan efek, dan pelaku pasar lainnya, kini harus menyampaikan laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK. Sistem ini dirancang sebagai sarana terintegrasi yang memastikan proses pelaporan berjalan secara terstruktur dan terpantau secara digital. Dengan demikian, OJK dapat memantau perkembangan informasi secara real-time, mendukung keputusan pengaturan dan pengawasan yang lebih responsif.

Aturan ini menegaskan kewajiban pelapor untuk menyampaikan data secara lengkap, akurat, mutakhir, dan tepat waktu. Informasi yang disampaikan harus merefleksikan kondisi aktual, tanpa adanya ketidaksesuaian atau keterlambatan. Selain itu, terdapat mekanisme koreksi yang dapat digunakan jika terjadi kesalahan pada laporan yang telah dikirim. Dalam kondisi sistem mengalami gangguan, OJK juga telah menetapkan prosedur alternatif untuk memastikan kelancaran pelaporan tanpa menghambat kewajiban hukum.

Penerapan aturan ini dilengkapi dengan pedoman teknis melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026, yang mengatur format, tata cara, dan daftar laporan insidental yang harus diserahkan. Sanksi administratif juga diberlakukan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, sebagai bentuk penguatan kepatuhan. OJK menilai langkah ini akan meningkatkan kualitas informasi yang menjadi dasar pengawasan, mendukung terwujudnya pasar modal yang transparan, adil, dan akuntabel sesuai visi jangka panjang hingga 2027.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya