Aturan Baru Pelaporan Insidental Resmi Berlaku 1 Oktober
OJK terbitkan POJK 9/2026 untuk wajibkan pelaporan insidental melalui sistem terintegrasi mulai 1 Oktober 2026.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan aturan baru terkait pelaporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Peraturan ini diwujudkan dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026, yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Aturan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan sistem pengawasan berbasis teknologi, dengan fokus pada akurasi, kelengkapan, dan ketepatan waktu dalam penyampaian informasi ke OJK.
Seluruh pihak yang diwajibkan melaporkan, termasuk emiten, perusahaan efek, dan pelaku pasar lainnya, kini harus menyampaikan laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK. Sistem ini dirancang sebagai sarana terintegrasi yang memastikan proses pelaporan berjalan secara terstruktur dan terpantau secara digital. Dengan demikian, OJK dapat memantau perkembangan informasi secara real-time, mendukung keputusan pengaturan dan pengawasan yang lebih responsif.
Aturan ini menegaskan kewajiban pelapor untuk menyampaikan data secara lengkap, akurat, mutakhir, dan tepat waktu. Informasi yang disampaikan harus merefleksikan kondisi aktual, tanpa adanya ketidaksesuaian atau keterlambatan. Selain itu, terdapat mekanisme koreksi yang dapat digunakan jika terjadi kesalahan pada laporan yang telah dikirim. Dalam kondisi sistem mengalami gangguan, OJK juga telah menetapkan prosedur alternatif untuk memastikan kelancaran pelaporan tanpa menghambat kewajiban hukum.
Penerapan aturan ini dilengkapi dengan pedoman teknis melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026, yang mengatur format, tata cara, dan daftar laporan insidental yang harus diserahkan. Sanksi administratif juga diberlakukan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, sebagai bentuk penguatan kepatuhan. OJK menilai langkah ini akan meningkatkan kualitas informasi yang menjadi dasar pengawasan, mendukung terwujudnya pasar modal yang transparan, adil, dan akuntabel sesuai visi jangka panjang hingga 2027.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Dolar AS Melemah
Rupiah ditutup menguat tipis ke Rp17.880 per dolar AS pada Jumat (25/9/2026), setelah sempat melemah di awal perdagangan.
25 September 2026

IHSG Anjlok Lebih dari 1% Jelang Penutupan Pepekan
Indeks Harga Saham Gabungan turun lebih dari 1% pada akhir perdagangan Jumat, dipicu tekanan dari kenaikan imbal hasil obligasi AS dan sentimen global yang membebani pasar lokal.
25 September 2026

Ram Jethmal Punjabi Perkuat Kepemilikan Saham RAAM
Pendiri RAAM, Ram Jethmal Punjabi, tambahkan 918.300 saham melalui lima transaksi, tingkatkan kepemilikan hingga 68,83%.
25 September 2026

IHSG Terpuruk 0,82% ke 6.247 di Akhir Pekan
Indeks Harga Saham Gabungan melemah 0,82% ke level 6.247, dipengaruhi tekanan dari sektor pendidikan dan bank, serta lonjakan yield obligasi AS.
25 September 2026
Berita Lainnya

OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN di Pasar Negosiasi
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

KAI Usulkan Impor KRL Bekas Jepang untuk Atasi Kekurangan Armada
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Imbal Hasil Obligasi AS Tembus Puncak 22 Tahun
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim Dicopot Setelah Lima Hari Menjabat
Jumat, 25 September 2026, 17.45 WITA

Dana Pensiun Boleh Investasi Luar Negeri, Aturan Dibuat Ketat
Jumat, 25 September 2026, 17.45 WITA

Livin' Merchant Dorong Digitalisasi UMKM di Daerah
Jumat, 25 September 2026, 17.45 WITA

BRImo Hadirkan Diskon & Hadiah Spesial di Pestapora Jakarta 2026
Jumat, 25 September 2026, 17.45 WITA

Bantuan Rp1,7 Miliar Disalurkan untuk Pemulihan NTT
Jumat, 25 September 2026, 17.44 WITA

