Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Keluarkan Denda Rp2,5 Triliun, Rekor Sejarah Pasar Modal

OJK menetapkan denda total Rp2,5 triliun kepada 971 pihak sepanjang 2026, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah pasar modal Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 72x dibuka
OJK Keluarkan Denda Rp2,5 Triliun, Rekor Sejarah Pasar Modal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan angka rekor dalam penegakan hukum pasar modal dengan mengenakan denda sebesar Rp2,5 triliun kepada lebih dari 971 pihak selama tahun 2026. Jumlah ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah, menandai langkah tegas dalam memperkuat integritas dan transparansi pasar modal nasional. Keputusan ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, yang menyebut bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari reformasi sistemik yang sedang berlangsung.

Puncak penegakan hukum terjadi pada 16 Oktober 2026, ketika OJK mengumumkan denda administratif mencapai Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan saham tidak sehat pada emiten DSSA, BREN, dan CUAN. Keputusan tersebut tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal sebagai instrumen investasi jangka panjang yang aman dan berkelanjutan.

Dalam keterangan resmi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sepanjang tahun ini, OJK telah menyelesaikan 41 kasus pemeriksaan dan sedang menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum. Semua proses tersebut berjalan secara berkelanjutan, bahkan jauh sebelum pengumuman indeks MSCI, sehingga menegaskan bahwa tindakan ini bukan respons spontan, melainkan hasil dari pengawasan rutin dan sistematis.

Menurut Hasan, penegakan hukum menjadi fondasi utama dalam membangun pasar yang kredibel, likuid, dan terbuka bagi semua pelaku pasar. OJK menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran dimaksudkan untuk menciptakan efek jera, mencegah praktik merugikan, serta menjaga keberlanjutan kepercayaan investor. Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya