Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tindak Investor Terkait Penjatahan Saham BREN dan CUAN

OJK mengenakan sanksi total Rp600 miliar atas dugaan pengaturan penjatahan saham dalam IPO BREN dan CUAN yang menyebabkan konsentrasi kepemilikan tinggi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 21.10 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 164x dibuka
OJK Tindak Investor Terkait Penjatahan Saham BREN dan CUAN📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap praktik penjatahan saham dalam proses penawaran umum perdana (IPO) dua emiten, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Hasil temuan menunjukkan adanya indikasi pengaturan penjatahan yang menguntungkan pihak-pihak terkait dengan pemegang saham pengendali, termasuk entitas yang terafiliasi dengan emiten. Praktik ini melanggar ketentuan pengalokasian saham yang seharusnya berdasarkan kriteria objektif dan transparan.

Investor yang terlibat dalam penjatahan pasti (fixed allotment) diduga menggunakan mekanisme yang mengaburkan identitas, sehingga memungkinkan sekelompok pihak menguasai saham dalam jumlah besar secara tidak proporsional. Pemeriksaan OJK melibatkan empat bursa efek sebagai penjamin emisi dan tiga bank kustodian, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait. Lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak lain yang terlibat dalam penjatahan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan temuan, OJK menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak yang berelasi dengan BREN, sementara pihak terkait CUAN dikenai sanksi Rp100 miliar. Kedua sanksi diberikan karena pelanggaran terhadap ketentuan pengalokasian saham dalam IPO yang mengakibatkan konsentrasi kepemilikan yang ekstrem. Pada 31 Maret 2026, kepemilikan saham BREN terkonsentrasi pada sekelompok pemegang saham sebesar 97,31%, memasuki kategori High Shareholding Concentration (HSC).

Meski HSC bukan indikator pelanggaran, melainkan peringatan atas risiko likuiditas dan tata kelola perusahaan, praktik penjatahan pasti tetap harus dilakukan sesuai aturan. OJK menegaskan bahwa penjatahan khusus hanya diperbolehkan bagi investor institusi atau strategis, bukan untuk memperkuat dominasi kelompok tertentu. Aturan juga membatasi maksimal pemesanan saham ritel sebesar 10% dari total nilai IPO untuk mencegah dominasi oleh satu pihak.

OJK menegaskan bahwa kebijakan penjatahan pasti tetap relevan, namun harus diawasi ketat agar tidak dimanfaatkan untuk memperkuat posisi dominan di pasar modal. Keterbukaan dan transparansi dalam proses IPO menjadi kunci stabilitas pasar. Otoritas akan terus memantau struktur kepemilikan emiten yang masuk kategori HSC untuk mencegah potensi distorsi pasar di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya