OJK Tindak Investor Terkait Penjatahan Saham BREN dan CUAN
OJK mengenakan sanksi total Rp600 miliar atas dugaan pengaturan penjatahan saham dalam IPO BREN dan CUAN yang menyebabkan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 21.10 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 164x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap praktik penjatahan saham dalam proses penawaran umum perdana (IPO) dua emiten, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Hasil temuan menunjukkan adanya indikasi pengaturan penjatahan yang menguntungkan pihak-pihak terkait dengan pemegang saham pengendali, termasuk entitas yang terafiliasi dengan emiten. Praktik ini melanggar ketentuan pengalokasian saham yang seharusnya berdasarkan kriteria objektif dan transparan.
Investor yang terlibat dalam penjatahan pasti (fixed allotment) diduga menggunakan mekanisme yang mengaburkan identitas, sehingga memungkinkan sekelompok pihak menguasai saham dalam jumlah besar secara tidak proporsional. Pemeriksaan OJK melibatkan empat bursa efek sebagai penjamin emisi dan tiga bank kustodian, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait. Lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak lain yang terlibat dalam penjatahan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan temuan, OJK menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak yang berelasi dengan BREN, sementara pihak terkait CUAN dikenai sanksi Rp100 miliar. Kedua sanksi diberikan karena pelanggaran terhadap ketentuan pengalokasian saham dalam IPO yang mengakibatkan konsentrasi kepemilikan yang ekstrem. Pada 31 Maret 2026, kepemilikan saham BREN terkonsentrasi pada sekelompok pemegang saham sebesar 97,31%, memasuki kategori High Shareholding Concentration (HSC).
Meski HSC bukan indikator pelanggaran, melainkan peringatan atas risiko likuiditas dan tata kelola perusahaan, praktik penjatahan pasti tetap harus dilakukan sesuai aturan. OJK menegaskan bahwa penjatahan khusus hanya diperbolehkan bagi investor institusi atau strategis, bukan untuk memperkuat dominasi kelompok tertentu. Aturan juga membatasi maksimal pemesanan saham ritel sebesar 10% dari total nilai IPO untuk mencegah dominasi oleh satu pihak.
OJK menegaskan bahwa kebijakan penjatahan pasti tetap relevan, namun harus diawasi ketat agar tidak dimanfaatkan untuk memperkuat posisi dominan di pasar modal. Keterbukaan dan transparansi dalam proses IPO menjadi kunci stabilitas pasar. Otoritas akan terus memantau struktur kepemilikan emiten yang masuk kategori HSC untuk mencegah potensi distorsi pasar di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Tekankan Kewaspadaan dalam Manfaatkan Pembiayaan Digital
OJK imbau masyarakat bijak manfaatkan akses pembiayaan digital dengan tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan pemahaman risiko yang melekat.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA: Tak Ganggu Ketersediaan
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik harian, tetapi otoritas energi Singapura menegaskan ketersediaan pasokan tetap terjaga.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA Jamin Stabilitas Pasokan
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD, namun otoritas energi Singapura menegaskan pasokan tetap aman berkat cadangan dan diversifikasi sumber.
25 Oktober 2026

Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura untuk Jaga Ketersediaan Dalam Negeri
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026 demi menjamin pasokan energi nasional, khususnya untuk sektor kelistrikan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gubernur Tegaskan Kedisiplinan Waktu Jadi Syarat Utama JRF 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Ribuan Orang Ditahan dalam Aksi Protes Prancis Terkait Biaya Hidup
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Raharjati Raih Medali Perak Panjat Tebing Dunia di Santiago
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Moto2 dan Moto3 Australia Dibatalkan Akibat Cuaca Ekstrem
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Vape Berisiko Sebabkan Cedera Paru dan Penyalahgunaan Narkoba
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Prancis Siap Blokir Media Sosial Jelang Demo Rompi Kuning
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Indonesia Tekankan Konservasi Air Lewat Pengelolaan Daratan Terpadu
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.26 WITA

GR Garage Ukir Prestasi di Kejurnas ITCR 1200 dan OMR 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.13 WITA

