Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Operator Seluler Masih Belum Penuhi Kewajiban Perlindungan Kuota Hangus

Kepatuhan operator seluler terhadap mekanisme rollover kuota masih berkisar 50-70 persen, menyusul evaluasi terhadap penerapan putusan MK yang menegaskan sisa kuota tak boleh hangus.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 15.24 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 39x dibuka
Operator Seluler Masih Belum Penuhi Kewajiban Perlindungan Kuota Hangus📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan operator seluler terhadap kewajiban melindungi pelanggan dari kehilangan kuota internet yang belum terpakai masih berada pada angka 50 hingga 70 persen. Meski seluruh operator telah mengimplementasikan mekanisme rollover pada sebagian paket, belum semua opsi layanan telah memenuhi standar perlindungan yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Evaluasi terbaru menunjukkan masih terdapat perbedaan signifikan dalam penerapan kebijakan antar operator, terutama dalam jumlah paket yang secara penuh menerapkan pengalihan sisa kuota.

XLSmart melaporkan sebanyak 101 paket internet, di mana 92 di antaranya sudah menerapkan rollover, termasuk 18 paket baru pasca-putusan MK. Sementara itu, sembilan paket lainnya hanya memberikan perlindungan melalui penguatan informasi dan notifikasi. Di sisi lain, Indosat melaporkan 94 paket, namun hanya 23 yang menggunakan mekanisme rollover; sisanya—71 paket—hanya mengandalkan notifikasi sebelum masa aktif berakhir. Komdigi menyatakan bahwa bentuk perlindungan semacam ini dinilai belum memadai sesuai amanat MK.

Telkomsel mencatat 95 paket internet, tetapi hanya 19 yang telah menerapkan rollover, sedangkan 76 lainnya masih mengandalkan notifikasi terkait sisa kuota dan masa berlaku. Komdigi juga mencatat adanya penundaan jadwal implementasi rollover di sejumlah paket Telkomsel dari 28 September ke minggu pertama Oktober 2026, yang disebabkan kendala teknis. Pemerintah menekankan perlunya penyelesaian segera agar kebijakan dapat berjalan sesuai rencana.

Komdigi menegaskan bahwa sekadar memberi peringatan sebelum kuota habis tidak cukup sebagai bentuk perlindungan yang substantif. Perlindungan harus memastikan pelanggan tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibayar. Oleh karena itu, semua operator diwajibkan melaporkan progres penerapan setiap bulan sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Komdigi memilih tidak menetapkan tenggat waktu formal, melainkan melakukan pengingat rutin setiap bulan untuk mendorong konsistensi dan percepatan pelaksanaan.

Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, menyatakan pihaknya siap mematuhi putusan MK dan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa kunci keberhasilan bukan pada wajibnya semua paket menerapkan rollover, melainkan pada tersedianya pilihan yang memadai bagi pelanggan untuk menyesuaikan kebutuhan layanan. Menurutnya, fleksibilitas dalam pilihan layanan merupakan bentuk perlindungan yang lebih berkelanjutan dibandingkan penerapan seragam tanpa pertimbangan kebutuhan pelanggan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya