Pasutri Jember Diduga Jual Anak di Bawah Umur untuk Eksploitasi Seksual
Pasangan suami istri asal Jember ditetapkan tersangka kasus perdagangan orang setelah menjual tujuh anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial di Jawa Timur.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 21.14 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 123x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kepolisian Polda Jawa Timur telah menetapkan dua orang tersangka, WJ (37) dan IM (52), dalam kasus dugaan perdagangan orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Kedua tersangka diduga secara sengaja mengeksploitasi tujuh perempuan berusia antara 13 hingga 17 tahun, yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat, dengan cara menjual mereka kepada pria dewasa untuk kepentingan seksual. Perilaku tersebut dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan di tempat hiburan malam di Jawa Timur sebagai alasan untuk membawa korban ke Jember.
Korban awalnya tertarik atas tawaran kerja yang disampaikan oleh salah satu tersangka, yang merupakan warga setempat dengan latar belakang geografis yang sama dengan sebagian korban. Faktor ekonomi yang memburuk dan putus sekolah membuat mereka mudah terpengaruh. Namun, setelah tiba di Jember, mereka justru diperlakukan sebagai objek eksploitasi seksual tanpa persetujuan. Dalam waktu satu hingga dua minggu, setiap korban diduga melayani lebih dari 15 orang, dengan paksaan untuk menggunakan alat kontrasepsi selama proses eksploitasi.
Kejadian mencuat setelah empat dari tujuh korban berani melarikan diri dari tempat penampungan di Jember menuju Terminal Purabaya di Sidoarjo. Mereka sempat dikejar oleh salah satu tersangka, namun petugas terminal berhasil mengamankan korban dan segera melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian. Berdasarkan laporan ini, tim penyidik dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim langsung melakukan pengembangan kasus hingga ke lokasi kejadian.
Dari hasil pengembangan, tiga korban lain berhasil diselamatkan dari cengkeraman tersangka. Penyidik menyatakan bahwa motif utama pelaku diduga adalah keuntungan finansial dari aktivitas ilegal tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan menghitung total kerugian ekonomi yang diperoleh pelaku. Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

