Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pasutri Jember Diduga Jual Anak di Bawah Umur untuk Eksploitasi Seksual

Pasangan suami istri asal Jember ditetapkan tersangka kasus perdagangan orang setelah menjual tujuh anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial di Jawa Timur.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 21.14 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 123x dibuka
Pasutri Jember Diduga Jual Anak di Bawah Umur untuk Eksploitasi Seksual📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Polda Jawa Timur telah menetapkan dua orang tersangka, WJ (37) dan IM (52), dalam kasus dugaan perdagangan orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Kedua tersangka diduga secara sengaja mengeksploitasi tujuh perempuan berusia antara 13 hingga 17 tahun, yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat, dengan cara menjual mereka kepada pria dewasa untuk kepentingan seksual. Perilaku tersebut dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan di tempat hiburan malam di Jawa Timur sebagai alasan untuk membawa korban ke Jember.

Korban awalnya tertarik atas tawaran kerja yang disampaikan oleh salah satu tersangka, yang merupakan warga setempat dengan latar belakang geografis yang sama dengan sebagian korban. Faktor ekonomi yang memburuk dan putus sekolah membuat mereka mudah terpengaruh. Namun, setelah tiba di Jember, mereka justru diperlakukan sebagai objek eksploitasi seksual tanpa persetujuan. Dalam waktu satu hingga dua minggu, setiap korban diduga melayani lebih dari 15 orang, dengan paksaan untuk menggunakan alat kontrasepsi selama proses eksploitasi.

Kejadian mencuat setelah empat dari tujuh korban berani melarikan diri dari tempat penampungan di Jember menuju Terminal Purabaya di Sidoarjo. Mereka sempat dikejar oleh salah satu tersangka, namun petugas terminal berhasil mengamankan korban dan segera melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian. Berdasarkan laporan ini, tim penyidik dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim langsung melakukan pengembangan kasus hingga ke lokasi kejadian.

Dari hasil pengembangan, tiga korban lain berhasil diselamatkan dari cengkeraman tersangka. Penyidik menyatakan bahwa motif utama pelaku diduga adalah keuntungan finansial dari aktivitas ilegal tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan menghitung total kerugian ekonomi yang diperoleh pelaku. Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya