Pembaruan Data Desil Bisa Lewat Aplikasi atau Kantor Desa
Masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai bisa mengajukan koreksi melalui aplikasi Cek Bansos atau kunjungan ke desa/kelurahan, dengan verifikasi langsung dan proses pemeringkatan ulang tiga bulan sekali.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 12.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Sosial menegaskan bahwa data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersifat dinamis dan dapat diperbaiki jika terjadi ketidaksesuaian dengan realitas ekonomi keluarga. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat yang merasa tergolong dalam kelompok desil tinggi padahal kondisi keuangan tidak sesuai kriteria tersebut. Ia menekankan pentingnya koreksi cepat demi memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Proses sanggah data dapat dilakukan melalui dua jalur resmi. Pertama, melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Pengguna diminta mendaftar terlebih dahulu, lalu memilih fitur 'Usulkan Pembaruan' dan mengisi formulir yang tersedia. Setelah pengajuan, petugas pendamping sosial akan mengunjungi rumah untuk verifikasi lapangan. Kedua, masyarakat dapat langsung datang ke kantor desa atau kelurahan, atau ke dinas sosial setempat untuk meminta perbaikan data.
Setelah verifikasi, hasil survei akan dibahas dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Data yang telah disepakati kemudian dikirimkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang. Proses ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, sehingga masyarakat diminta bersabar dalam menunggu hasil akhir. PusdatinKesos menegaskan bahwa perubahan status desil dapat terjadi setiap saat mengingat dinamika kondisi keluarga, seperti kelahiran, kematian, atau perubahan ekonomi.
Beberapa warga sempat mengeluh karena tergabung dalam desil 9 atau 10, padahal secara finansial tidak sejalan dengan kriteria tersebut. Keluhan ini muncul seiring isu pembatasan akses BBM bersubsidi Pertalite bagi pengguna desil 9 dan 10 yang berbasis pada DTSEN. Pemerintah tetap menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk memastikan distribusi bantuan sesuai kebutuhan, dengan mekanisme koreksi yang terbuka dan transparan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gibran Ucapkan Selamat untuk Menkeu Baru
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan penghargaan dan dukungan penuh terhadap Suahasil Nazara yang resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan, menekankan pentingnya reformasi fiskal dan transparansi anggaran.
14 September 2026

Prabowo Ganti Menkeu, Suahasil Naik Pangkat Jadi Pengganti Purbaya
Presiden Prabowo Subianto mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada 14 September 2026.
14 September 2026

Pelantikan Menteri Keuangan RI Dilangsungkan 15 September 2026
Kemenkeu resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa, 15 September 2026, di Gedung Juanda, Jakarta.
14 September 2026

RI Dorong Penguatan Transaksi Lokal di BRICS
Indonesia mendorong penguatan penggunaan mata uang lokal dan konektivitas pembayaran lintas negara dalam forum BRICS di Mumbai, 2026.
14 September 2026
Berita Lainnya

Platform Digital Belum Penuhi Kewajiban Lindungi Anak
Senin, 14 September 2026, 22.36 WITA

Redmi Note 17 Pro Max Siap Hadir dengan Baterai 10.000mAh
Senin, 14 September 2026, 22.36 WITA

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR
Senin, 14 September 2026, 22.35 WITA

PTBA Jaga Aliran Batu Bara Lewat Rel, Tak Terganggu Kemarau
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Pemerintah Kaji Batasi Konsumsi Pertalite untuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Pabrik Baterai EV Karawang Resmi Beroperasi Juli 2026
Senin, 14 September 2026, 22.33 WITA

AI dan Interoperabilitas Jadi Fondasi Transformasi Kesehatan Digital
Senin, 14 September 2026, 22.33 WITA


