Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemegang Saham Pengendali VICI Lepas 402 Juta Saham

Perusahaan pemegang saham pengendali VICI melepas 402,48 juta saham dengan harga Rp750 per saham pada 9 Oktober 2026, menurunkan kepemilikan dari 84,95% menjadi 78,95% tanpa kehilangan kendali.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 32x dibuka
Pemegang Saham Pengendali VICI Lepas 402 Juta Saham📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Sukses Sejati Sejahtera, pemegang saham pengendali PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI), melakukan penjualan saham sebanyak 402,48 juta lembar pada 9 Oktober 2026. Transaksi ini dilakukan melalui pasar secara langsung dengan harga Rp750 per saham, berdasarkan laporan resmi yang diterbitkan melalui sistem keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia. Saham yang dilepas merupakan saham biasa dengan kepemilikan langsung, tanpa melibatkan perjanjian pembelian kembali.

Sebelum transaksi, Sukses Sejati Sejahtera memiliki 5,698 miliar saham VICI, atau setara dengan 84,95 persen hak suara dalam perseroan. Setelah penjualan, kepemilikan turun menjadi 5,2959 miliar saham, menurunkan porsi hak suara menjadi 78,95 persen. Meskipun terjadi penurunan signifikan dalam proporsi kepemilikan, perusahaan tetap menyatakan bahwa status sebagai pemegang kendali atas VICI tetap terjaga.

Tujuan dari transaksi tersebut adalah divestasi, bukan karena tekanan atau keterpaksaan, serta tidak ada kaitan dengan rencana pembelian kembali saham oleh pihak penjual. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari strategi manajemen kepemilikan jangka panjang yang telah direncanakan. Perusahaan menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengubah arah operasional atau struktur pengelolaan perseroan.

Dengan tetap mempertahankan kendali meski kepemilikan saham berkurang, Sukses Sejati Sejahtera menunjukkan komitmen terhadap stabilitas dan kelangsungan operasional VICI. Keputusan ini juga mencerminkan kebijakan transparansi dalam tata kelola perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pasar modal yang baik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya