Pemerintah Kaji Skema Layer Baru Cukai Rokok untuk Tarik Produsen Ilegal
Pemerintah masih meninjau mekanisme penerapan layer ketiga cukai rokok untuk menarik produsen ilegal masuk ke sistem resmi, dengan pembahasan tetap berlangsung bersama DPR dan belum ada pendaftaran resmi.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 11.38 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan kajian mendalam terhadap skema penerapan layer baru dalam tarif cukai hasil tembakau, khususnya untuk golongan ketiga. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis menarik produsen rokok yang selama ini beroperasi secara ilegal agar beralih ke jalur resmi dan mematuhi regulasi yang berlaku. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara final.
Pembahasan skema layer ketiga dilakukan secara intensif, termasuk dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan secara sepihak oleh pihak eksekutif. Menurut pejabat tersebut, konsultasi dengan DPR menjadi syarat penting sebelum aturan dapat disahkan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kebijakan cukai berjalan secara transparan dan berkelanjutan.
Salah satu tujuan utama dari penerapan layer baru adalah menciptakan insentif bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk mendaftar dan mengikuti sistem resmi. Dengan memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), produsen dapat beroperasi secara legal, memenuhi kewajiban perpajakan, dan berkontribusi terhadap pendapatan negara. Proses ini diharapkan mendorong budaya kepatuhan dan mengurangi aktivitas produksi tanpa izin.
Hingga saat ini, belum ada mekanisme pendaftaran resmi untuk layer golongan tiga, karena aturan teknis belum ditegaskan. Sosialisasi terus dilakukan kepada pelaku industri, namun langkah konkret baru akan diambil setelah kebijakan final disahkan. Kantor Wilayah Bea dan Cukai kemudian diproyeksikan menjadi pelaksana utama di lapangan, jika skema telah disetujui.
Djaka Budi Utama menegaskan bahwa proses kajian masih berlangsung, dengan mempertimbangkan berbagai alternatif skema yang sedang dievaluasi. Keputusan akhir baru akan diambil setelah hasil diskusi dan analisis mendalam selesai. Saat ini, pemerintah tetap menunggu kepastian aturan sebelum melakukan langkah operasional lebih lanjut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Serangan Bom di Masjid Polisi Kohat Tewaskan 27 Orang
Ledakan bom bunuh diri di masjid dalam kompleks kepolisian Kohat menewaskan 27 orang, termasuk anggota polisi dan warga sipil, dengan puluhan lainnya luka-luka.
19 September 2026

Ibu Pejuang di Balik Bayangan Pembunuh
Drama Korea "A Bona Fide Killer" menampilkan kisah ibu pekerja kantoran yang menyelundupkan identitas sebagai pembunuh bayaran bernama Kingfisher, dengan rating nasional 9,6 persen pada episode ke-11.
19 September 2026

Kejagung Ungkap Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid dalam Skandal Migas Bekasi
Kejaksaan Agung mengungkap indikasi keterlibatan perusahaan milik Riza Chalid dalam kasus korupsi tata kelola BUMD migas di Bekasi yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 2 triliun.
19 September 2026

12.940 WNI Minta Pulang dari Kamboja Akibat Jaringan Penipuan Daring
Sebanyak 12.940 WNI meminta bantuan kepulangan dari Kamboja hingga 15 September 2026, dengan 8.252 telah dipulangkan, sementara sekitar 700 masih menunggu proses di penampungan dan detensi.
19 September 2026
Berita Lainnya

Redmi Note 17 Pro Max 5G Resmi Meluncur di Indonesia dengan Baterai 10.000 mAh
Sabtu, 19 September 2026, 11.46 WITA

Potensi Hujan Lebat Landai di Sejumlah Wilayah Sulawesi Tenggara
Sabtu, 19 September 2026, 11.39 WITA

BRI Private Raih Penghargaan Internasional untuk Layanan Perbankan Privat
Sabtu, 19 September 2026, 11.39 WITA

BYD Tarik 183 Ribu Unit Mobil Akibat Kekelainan Rem
Sabtu, 19 September 2026, 11.38 WITA

Pemerintah Realisasi Belanja Bunga Utang Rp394 Triliun Hingga Agustus 2026
Sabtu, 19 September 2026, 11.38 WITA

Freeport Tuntaskan Rp25 Triliun untuk Pengembangan Tambang Kucing Liar
Sabtu, 19 September 2026, 11.38 WITA

Realisasi Transfer ke Daerah Capai Rp504,3 Triliun hingga Agustus
Sabtu, 19 September 2026, 11.37 WITA

Trump dan Xi Bahas Perdagangan hingga Kecerdasan Buatan di Pertemuan Washington
Sabtu, 19 September 2026, 11.36 WITA


