1.460 Perusahaan Multinasional Daftar Wajib Pajak GloBE
Sebanyak 1.460 wajib pajak badan dari grup perusahaan multinasional telah mendaftar sebagai wajib pajak GloBE di Indonesia, sesuai aturan pajak minimum global 15%.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak telah mencatat adanya 1.460 entitas perusahaan badan yang merupakan bagian dari grup multinasional dan telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE. Pendaftaran ini dilakukan sebagai respons terhadap penerapan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE), yang menjadi bagian dari komitmen global untuk memastikan perusahaan besar membayar pajak efektif minimal 15% di setiap yurisdiksi operasionalnya.
Kewajiban pendaftaran ini berlaku bagi entitas anggota grup yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro, dengan syarat ambang batas tersebut terpenuhi dalam setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax, yang menjadi saluran resmi bagi perusahaan untuk menambahkan status administratif sebagai WP GloBE.
Pendaftaran dimulai dengan login menggunakan akun Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC), dilanjutkan dengan impersonate ke akun wajib pajak badan. Selanjutnya, pengguna mengakses menu “Perubahan Status” di Portal Saya, memilih opsi “Penambahan Status Sebagai WP GloBE”, dan melengkapi formulir yang mencakup identitas entitas induk utama, data grup perusahaan multinasional, serta informasi kontak administratif yang valid.
Setelah semua data terisi dan diverifikasi, pengajuan dikirim dengan menyertakan pernyataan kepatuhan. Sistem kemudian menghasilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE, yang menjadi bukti resmi bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menerapkan standar pajak internasional yang menjamin keadilan dan transparansi, sekaligus mencegah pengalihan laba melalui yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Neta Siap Bangkit, Produksi SUV Dilanjutkan Setelah Restrukturisasi
Perusahaan induk Neta Auto di China resmi rencanakan pemulihan dengan akuisisi oleh konsorsium baru, fokus pada produksi SUV dan pemulihan layanan purnajual di Indonesia.
18 September 2026

Tidak Ada Kenaikan Tarif PPN, Pemerintah Tekankan Efisiensi Pemungutan
Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan tarif PPN meski pendapatan pajak masih belum mencapai target, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan penguatan basis perpajakan.
18 September 2026

Pembiayaan APBN 2026 Tetap Dilanjutkan Lewat Surat Berharga Negara
Pemerintah mempertahankan strategi penerbitan SBN domestik untuk menutup defisit APBN 2026 sebesar 2,85% tanpa perubahan signifikan.
18 September 2026

Haji Isam Incar 30% Saham BYAN, BBM Pakistan Naik Tajam
Kebijakan subsidi BBM di Pakistan mulai berlaku, tetapi masyarakat kesulitan mendaftar, sementara Haji Isam dikabarkan akan akuisisi 30% saham PT Bayan Resources Tbk melalui entitas baru.
18 September 2026
Berita Lainnya

CitraLand Kendari Dirancang Jadi Pusat Bisnis dan Gaya Hidup Kota
Jumat, 18 September 2026, 19.54 WITA

Prabowo Dorong Pengembangan Bensin E50 Usai B50 Berlaku
Jumat, 18 September 2026, 19.47 WITA

Kuah Coto, Inovasi Warung Bakso di Kendari yang Menyatukan Dua Legenda Rasa
Jumat, 18 September 2026, 19.45 WITA

Kendari Diprediksi Alami Kekeringan Ekstrim pada Musim Kemarau 2026
Jumat, 18 September 2026, 19.40 WITA

OpenAI Ungkap Perilaku AI Bermasalah, Janji Laporan Transparan
Jumat, 18 September 2026, 19.39 WITA

Meta Dihadapkan Gugatan Soal Penggunaan Foto Pengguna untuk AI Wajah
Jumat, 18 September 2026, 19.37 WITA

DeepSeek: Seruan Perlambatan AI Bentuk Kepemilikan Monopoli
Jumat, 18 September 2026, 19.37 WITA

Mantan Pejabat Keuangan Buron ke Yunani Sebelum Vonis
Jumat, 18 September 2026, 19.36 WITA


