Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

1.460 Perusahaan Multinasional Daftar Wajib Pajak GloBE

Sebanyak 1.460 wajib pajak badan dari grup perusahaan multinasional telah mendaftar sebagai wajib pajak GloBE di Indonesia, sesuai aturan pajak minimum global 15%.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
1.460 Perusahaan Multinasional Daftar Wajib Pajak GloBE📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak telah mencatat adanya 1.460 entitas perusahaan badan yang merupakan bagian dari grup multinasional dan telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE. Pendaftaran ini dilakukan sebagai respons terhadap penerapan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE), yang menjadi bagian dari komitmen global untuk memastikan perusahaan besar membayar pajak efektif minimal 15% di setiap yurisdiksi operasionalnya.

Kewajiban pendaftaran ini berlaku bagi entitas anggota grup yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro, dengan syarat ambang batas tersebut terpenuhi dalam setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax, yang menjadi saluran resmi bagi perusahaan untuk menambahkan status administratif sebagai WP GloBE.

Pendaftaran dimulai dengan login menggunakan akun Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC), dilanjutkan dengan impersonate ke akun wajib pajak badan. Selanjutnya, pengguna mengakses menu “Perubahan Status” di Portal Saya, memilih opsi “Penambahan Status Sebagai WP GloBE”, dan melengkapi formulir yang mencakup identitas entitas induk utama, data grup perusahaan multinasional, serta informasi kontak administratif yang valid.

Setelah semua data terisi dan diverifikasi, pengajuan dikirim dengan menyertakan pernyataan kepatuhan. Sistem kemudian menghasilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE, yang menjadi bukti resmi bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menerapkan standar pajak internasional yang menjamin keadilan dan transparansi, sekaligus mencegah pengalihan laba melalui yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya