Formula UMP 2027 Belum Final, Fokus pada Penyempurnaan RUU Ketenagakerjaan
Pemerintah menunda pembahasan formulasi Upah Minimum Provinsi 2027 hingga RUU Perlindungan Ketenagakerjaan selesai, dengan tetap membuka ruang bagi aspirasi buruh dan pelaku usaha.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.29 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan terkait formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027. Keputusan ini diambil guna memastikan bahwa regulasi baru yang sedang dalam penyusunan—Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan—dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan menyeluruh dalam menentukan kenaikan upah di masa depan. Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan proses penyusunan RUU tersebut secara komprehensif.
Dalam kesempatan konferensi pers terbatas, ia menekankan bahwa semua pihak, termasuk serikat pekerja dan organisasi industri, diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan. “Kami tetap terbuka terhadap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari kalangan buruh maupun dunia usaha. Semua masukan akan kami catat dan pertimbangkan,” ujarnya. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Formulasi upah minimum nanti, kata Menteri, akan mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa keputusan final akan dibuat setelah undang-undang tersebut selesai disahkan. “Semua pertimbangan akan berdasarkan hasil akhir dari RUU tersebut. Baru kemudian kita mengevaluasi dampaknya terhadap peraturan yang telah berlaku sebelumnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) telah mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan ini didasarkan pada perhitungan berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026. Usulan tersebut akan disampaikan kembali dalam aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung secara bertahap di berbagai daerah pada Oktober mendatang.
Waktu pasti aksi belum ditentukan, namun rencananya akan dimulai dari tingkat daerah, dengan menyasar kantor kepala daerah di seluruh Indonesia. Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa angka 7,5 persen hingga 9,5 persen merupakan target perjuangan yang konsisten, yang diharapkan dapat menjadi landasan perundingan dalam proses penyusunan kebijakan upah ke depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Target Nol Kematian Akibat DBD pada 2030 Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah menetapkan target nol kematian akibat dengue pada 2030 melalui Rencana Aksi Nasional 2026–2029 yang mengintegrasikan pencegahan, deteksi dini, dan kolaborasi lintas sektor.
18 September 2026

25 Penyelenggara Digital Terancam Diblokir Jika Tak Daftar ke Komdigi
Dari 25 penyelenggara sistem elektronik, 23 domestik dan 2 asing, wajib mendaftar ke Komdigi sebelum 22 September 2026, atau risiko akses layanan diblokir.
18 September 2026

KBJI 2026 Resmi Diluncurkan, Perbarui Klasifikasi Pekerjaan Nasional
BPS meluncurkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia 2026 sebagai respons terhadap dinamika pasar kerja yang berkembang pesat, termasuk munculnya pekerjaan digital, hijau, dan kreatif.
18 September 2026

Warga Diminta Jaga Keadilan Akses BBM Subsidi
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI menekankan pentingnya pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
18 September 2026
Berita Lainnya
Kafe Viral di Korea dengan Konsep Toilet Berwarna-Warni
Jumat, 18 September 2026, 15.46 WITA

Menteri Minta Pemilik Mobil Mewah Hentikan Penggunaan BBM Subsidi
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

Tujuh Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2026
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Pertama RI dari Italia
Jumat, 18 September 2026, 15.36 WITA

Pembiayaan Utang Pemerintah Capai Rp 506 Triliun Hingga Agustus
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT di BPN, Termasuk Pejabat dan Orang Dekat Menteri
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

PT Timah Mulai Kelola Logam Tanah Jarang dari Sisa Tambang
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

Restitusi Pajak Turun Drastis, DJP Perketat Pencairan
Jumat, 18 September 2026, 15.34 WITA


