Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Formula UMP 2027 Belum Final, Fokus pada Penyempurnaan RUU Ketenagakerjaan

Pemerintah menunda pembahasan formulasi Upah Minimum Provinsi 2027 hingga RUU Perlindungan Ketenagakerjaan selesai, dengan tetap membuka ruang bagi aspirasi buruh dan pelaku usaha.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.29 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Formula UMP 2027 Belum Final, Fokus pada Penyempurnaan RUU Ketenagakerjaan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan terkait formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027. Keputusan ini diambil guna memastikan bahwa regulasi baru yang sedang dalam penyusunan—Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan—dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan menyeluruh dalam menentukan kenaikan upah di masa depan. Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan proses penyusunan RUU tersebut secara komprehensif.

Dalam kesempatan konferensi pers terbatas, ia menekankan bahwa semua pihak, termasuk serikat pekerja dan organisasi industri, diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan. “Kami tetap terbuka terhadap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari kalangan buruh maupun dunia usaha. Semua masukan akan kami catat dan pertimbangkan,” ujarnya. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Formulasi upah minimum nanti, kata Menteri, akan mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa keputusan final akan dibuat setelah undang-undang tersebut selesai disahkan. “Semua pertimbangan akan berdasarkan hasil akhir dari RUU tersebut. Baru kemudian kita mengevaluasi dampaknya terhadap peraturan yang telah berlaku sebelumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) telah mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan ini didasarkan pada perhitungan berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026. Usulan tersebut akan disampaikan kembali dalam aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung secara bertahap di berbagai daerah pada Oktober mendatang.

Waktu pasti aksi belum ditentukan, namun rencananya akan dimulai dari tingkat daerah, dengan menyasar kantor kepala daerah di seluruh Indonesia. Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa angka 7,5 persen hingga 9,5 persen merupakan target perjuangan yang konsisten, yang diharapkan dapat menjadi landasan perundingan dalam proses penyusunan kebijakan upah ke depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya