Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Naikkan Pagu DBH Sawit Jadi Rp600 Juta Tahun Depan

Pemerintah menetapkan pagu minimal DBH sawit tahun 2027 sebesar Rp600 juta, naik dari Rp250 juta pada 2026, berdasarkan formulasi UU HKPD.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 22.36 WITA·👁 4 orang membaca· 3 hari ini · 15x dibuka
Pemerintah Naikkan Pagu DBH Sawit Jadi Rp600 Juta Tahun Depan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan telah menetapkan pagu minimal dana bagi hasil (DBH) sektor kelapa sawit dalam rancangan anggaran tahun 2027 sebesar Rp600 juta. Penetapan ini menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang sedang dalam tahap pembahasan dengan DPR RI. Angka tersebut merupakan kenaikan signifikan dibandingkan pagu tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp250 juta.

Peningkatan pagu tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI. Ia menjelaskan bahwa angka Rp600 juta merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap potensi penerimaan dari sektor sawit, khususnya dari bea keluar dan pajak ekspor yang diterima oleh daerah penghasil.

Pembagian DBH sawit tidak dilakukan secara merata, melainkan mengacu pada formulasi yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Komponen penerimaan dibagi berdasarkan kategori daerah, meliputi kabupaten/kota yang menjadi penghasil utama, provinsi penghasil, serta kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan wilayah produksi sawit.

Meski pagu minimal ditetapkan sebesar Rp600 juta, jumlah akhir yang diterima tiap daerah akan disesuaikan dengan kondisi dan besaran penerimaan nyata dari sektor tersebut. Hal ini dimaksudkan agar alokasi dana tetap akuntabel dan berdasarkan kontribusi nyata daerah terhadap produksi kelapa sawit secara nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya