Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke DPR
Komisi V DPR dan pemerintah mulai proses pembahasan RUU LLAJ dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah sebanyak sekitar 1.200 poin.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat mengawali tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama perwakilan pemerintah di Jakarta. Dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Kementerian Perhubungan secara resmi menyerahkan dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf revisi undang-undang tersebut. Proses penyusunan DIM telah dilakukan secara intensif melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan respons atas usulan dari DPR yang mencakup perubahan terhadap 89 pasal, penambahan 56 pasal baru, penghapusan lima pasal, serta revisi dua judul bab dan satu bab baru. Di sisi lain, pemerintah mengusulkan perubahan pada 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru. Sejumlah kebijakan strategis, seperti pengintegrasian tiga kementerian baru sebagai instansi pembina, disetujui sebagai bagian dari perbaikan sistem pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital kini turut dilibatkan dalam perencanaan kebijakan lalu lintas. Kementerian Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perindustrian, BRIN, serta Polri tetap berperan sebagai instansi pembina dan penyelenggara utama. Pemerintah juga menyetujui penerapan aturan terkait transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan sewa kendaraan melalui aplikasi dan kewajiban serta hak perusahaan digital dalam sistem angkutan jalan.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyatakan bahwa DIM yang diterima berjumlah sekitar 1.200 poin dan akan menjadi dasar penyusunan substansi RUU LLAJ secara menyeluruh. Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam merevisi regulasi, terutama karena memasukkan aspek baru seperti angkutan daring. Untuk mempercepat proses, panitia kerja (panja) telah ditetapkan setelah fraksi-fraksi partai politik menyerahkan nama anggota secara tertulis. Target penyelesaian draf RUU LLAJ ditargetkan pada awal tahun depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Perluas Verifikasi Bansos Melibatkan Agen Lapangan
Pemerintah memperluas proses verifikasi data penerima bantuan sosial ke 258 kabupaten/kota dengan melibatkan TNI, Polri, aparatur negara, dan masyarakat sebagai agen pendamping.
30 September 2026

Kepastian Hukum Jadi Fondasi Utama Ekosistem Industri Hijau
Kepastian hukum menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan industri hijau di Indonesia, terutama di tengah pesatnya inovasi teknologi.
30 September 2026

Agen Bansos Dilarang Terima Uang, Proses Pembaruan Data Gratis
Pemerintah menegaskan pemutakhiran data penerima bansos melalui agen dilakukan secara gratis tanpa biaya, dengan sistem integrasi data berbasis teknologi dan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa tidak layak.
30 September 2026

Lapas Cibinong Robohkan Fasilitas Mewah Setelah Investigasi DPR dan Ombudsman
Belasan bangunan mewah di Lapas Cibinong yang diduga digunakan pejabat secara pribadi dirobohkan setelah temuan Ombudsman dan rapat kerja dengan DPR, menyusul penonaktifan lima pejabat dan investigasi internal.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

