Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi Narkotika untuk Kurangi Beban Lapas

Pemerintah mempersiapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi khusus bagi narapidana narkotika produktif, sebagai respons atas kelebihan kapasitas lapas yang kini mencapai 85 persen.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi Narkotika untuk Kurangi Beban Lapas📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini tengah menyiapkan infrastruktur khusus berupa pusat rehabilitasi dan reedukasi untuk menangani lonjakan penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden terkait penanganan kasus narkotika di dalam lapas, khususnya bagi narapidana yang masih dalam usia produktif. Rapat koordinasi lintas kementerian telah dilakukan di Jakarta untuk menyusun kerangka kebijakan dalam waktu singkat, yaitu selama seminggu, guna mempercepat implementasi solusi berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Kementerian Hukum dan HAM menggandeng tujuh kementerian serta lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, BNN, BRIN, dan Kemenristekdikti, untuk merancang pendekatan terpadu. Fokus utama adalah menangani narapidana narkotika yang tidak hanya dihukum, tetapi juga perlu dibina secara medis, psikologis, dan vokasional. Pemerintah menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif dibanding sekadar kriminalisasi, demi membangun kembali kapasitas sosial dan produktif mereka.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertugas menyediakan data dan hasil asesmen terhadap narapidana, terutama yang berstatus pengguna narkotika. Data terbaru menunjukkan bahwa dari total 271.602 penghuni lapas dan rutan per 30 April 2026, sebanyak 146.376 orang atau 53 persen adalah pelaku tindak pidana narkotika. Dengan kelebihan kapasitas mencapai 85 persen—menurun dari 100 persen pada tahun sebelumnya—diperlukan solusi struktural yang dapat menekan beban sistem pemasyarakatan.

Proses penyusunan kurikulum rehabilitasi dan reedukasi akan dilakukan bersama oleh Kemenristekdikti dan BRIN, dengan dukungan dari Kementerian Kesehatan dan BNN. Kurikulum ini akan mencakup pelatihan keterampilan, pendidikan formal, serta terapi kesehatan mental dan fisik. Tujuannya adalah memastikan para narapidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk pulih dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya