Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemkab Konawe Intervensi Sengketa Lahan Olu Onua

Pemerintah Kabupaten Konawe turun tangan menyelesaikan sengketa lahan di Desa Olu Onua dengan menyerahkan penentuan status tanah kepada Badan Pertanahan Nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kabupaten Konawe secara resmi turun tangan menangani konflik lahan yang telah berlangsung lama di Desa Olu Onua. Langkah ini diambil setelah munculnya kekhawatiran terhadap ketidakpastian status kepemilikan tanah yang berdampak pada ketenangan sosial dan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Dalam rapat koordinasi bersama aparatur desa, tokoh masyarakat, dan instansi terkait, Pemkab menyatakan bahwa penyelesaian sengketa harus berbasis data dan hukum yang jelas.

Keputusan strategis yang diambil adalah menyerahkan seluruh proses penentuan status tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, semua aspek teknis, termasuk peta batas, sertifikat, dan klasifikasi lahan, akan diproses secara objektif dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait, termasuk petani, pengembang, dan masyarakat adat yang sejak lama menempati wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Konawe menegaskan bahwa intervensi ini bukan bentuk intervensi politik, melainkan upaya untuk menegakkan prinsip keadilan dan keterbukaan. “Kami tidak ingin ada keputusan yang dibuat di atas kepentingan kelompok tertentu. Semua akan diperiksa secara objektif oleh BPN,” ujarnya dalam pertemuan dengan tokoh adat.

Langkah ini juga diharapkan menjadi model penyelesaian sengketa lahan di wilayah lain di Sulawesi Tenggara yang masih menghadapi persoalan serupa. Dengan melibatkan lembaga teknis nasional, Pemkab Konawe ingin menunjukkan komitmen terhadap tata kelola tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan. Proses peninjauan BPN dijadwalkan selesai dalam waktu tiga bulan, dengan hasil akan disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya