Pemanggilan Ulang Dandhy Laksono Dijadwalkan 27 Oktober
Polda Metro Jaya mengatur ulang pemanggilan sutradara film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, untuk klarifikasi terkait laporan narasumber yang menilai karya tersebut melanggar privasi.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Polda Metro Jaya telah menetapkan ulang jadwal pemanggilan terhadap sutradara dokumenter Dandhy Dwi Laksono, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober. Keputusan ini menyusul ketidakhadiran sang sutradara dalam pemanggilan sebelumnya pada 19 Oktober, yang sempat dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait laporan dari narasumber dalam film tersebut, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemanggilan ulang dilakukan untuk melanjutkan proses klarifikasi, dengan menekankan bahwa perkara masih berstatus penyelidikan.
Pemanggilan ini tidak hanya ditujukan kepada Dandhy, tetapi juga kepada Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW, yang ikut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses bisa berlanjut ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti cukup, namun juga dapat dihentikan jika tidak terbukti adanya unsur pidana. Proses ini masih berada dalam tahap penyelidikan, sehingga Dandhy belum memiliki status resmi sebagai saksi atau tersangka.
Dalam surat balasan yang dikeluarkan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), kuasa hukum Dandhy menegaskan bahwa pemanggilan klarifikasi tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP maupun peraturan lainnya terkait hukum acara pidana. Menurut TAUD, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang "undangan klarifikasi" dalam peraturan hukum, dan penyelidik tidak memiliki kewenangan formal untuk melakukan pemanggilan semacam itu. Selain itu, surat panggilan yang diterima tidak menyertakan status hukum yang jelas, sehingga pemanggilan dianggap tidak memenuhi syarat formil.
Dalam pernyataan terpisah, Fadhil Alfathan dari TAUD menegaskan bahwa karya Dandhy Laksono merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan hak informasi publik, bukan pelanggaran pidana. Ia menyarankan agar jika terjadi sengketa, penyelesaiannya lebih tepat dilakukan melalui mekanisme nonpidana, seperti uji di Dewan Pers, bukan melalui proses hukum pidana. Ia juga mengajak Polda Metro Jaya untuk meninjau kembali prosedur dan dasar hukum dari pemanggilan yang dilakukan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ngatiyem Bangkitkan Jamu H’Dayah dari Pengalaman Sakit Suami
Pelaku UMKM asal Ciawi, Bogor, mengembangkan jamu instan H’Dayah berbasis herbal setelah suaminya sembuh dari gangguan paru-paru dan hati setelah mengonsumsi racikan kunyit putih dan jahe merah.
24 Oktober 2026

Peradi SAI dan TP PKK Gelar Sosialisasi Hukum di Bali
Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum digelar di Denpasar untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap pencegahan kekerasan fisik dan verbal melalui edukasi hukum.
24 Oktober 2026

Jelang Bulan Pemburu, Cuaca Jakarta Diprakirakan Berawan dengan Hujan Malam
BMKG memperkirakan Jakarta berawan hingga berawan tebal pada 24 Oktober 2026, dengan potensi hujan di Selatan dan Timur malam hari, menjelang fenomena Hunter's Moon.
24 Oktober 2026

7 Tewas dalam Serangan di Gereja Karak, Yordania Tanggapi dengan Berkabung Nasional
Serangan terhadap upacara pemakaman di Gereja Santo George, Karak, menewaskan tujuh orang dan melukai 27 lainnya, memicu kecaman luas dari 11 negara Arab dan penetapan tiga hari berkabung nasional oleh pemerintah Yordania.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BEI Pantau Transaksi Saham PNSE dan DKHH Akibat Volatilitas Ekstrem
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Agoes Projosasmito Akuisisi Saham BRMS Senilai Rp2,4 M
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Inflasi Jepang Naik, BOJ Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga Lagi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Saham Murah Bukan Jaminan Menguntungkan, Ini Peringatan Ahli
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Menko Airlangga: Bukan Hanya MSCI yang Menentukan Kredibilitas Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

BRI Perluas Akses Magang Nasional untuk Generasi Muda
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

