Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemanggilan Ulang Dandhy Laksono Dijadwalkan 27 Oktober

Polda Metro Jaya mengatur ulang pemanggilan sutradara film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, untuk klarifikasi terkait laporan narasumber yang menilai karya tersebut melanggar privasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pemanggilan Ulang Dandhy Laksono Dijadwalkan 27 Oktober📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Polda Metro Jaya telah menetapkan ulang jadwal pemanggilan terhadap sutradara dokumenter Dandhy Dwi Laksono, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober. Keputusan ini menyusul ketidakhadiran sang sutradara dalam pemanggilan sebelumnya pada 19 Oktober, yang sempat dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait laporan dari narasumber dalam film tersebut, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemanggilan ulang dilakukan untuk melanjutkan proses klarifikasi, dengan menekankan bahwa perkara masih berstatus penyelidikan.

Pemanggilan ini tidak hanya ditujukan kepada Dandhy, tetapi juga kepada Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW, yang ikut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses bisa berlanjut ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti cukup, namun juga dapat dihentikan jika tidak terbukti adanya unsur pidana. Proses ini masih berada dalam tahap penyelidikan, sehingga Dandhy belum memiliki status resmi sebagai saksi atau tersangka.

Dalam surat balasan yang dikeluarkan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), kuasa hukum Dandhy menegaskan bahwa pemanggilan klarifikasi tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP maupun peraturan lainnya terkait hukum acara pidana. Menurut TAUD, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang "undangan klarifikasi" dalam peraturan hukum, dan penyelidik tidak memiliki kewenangan formal untuk melakukan pemanggilan semacam itu. Selain itu, surat panggilan yang diterima tidak menyertakan status hukum yang jelas, sehingga pemanggilan dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Dalam pernyataan terpisah, Fadhil Alfathan dari TAUD menegaskan bahwa karya Dandhy Laksono merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan hak informasi publik, bukan pelanggaran pidana. Ia menyarankan agar jika terjadi sengketa, penyelesaiannya lebih tepat dilakukan melalui mekanisme nonpidana, seperti uji di Dewan Pers, bukan melalui proses hukum pidana. Ia juga mengajak Polda Metro Jaya untuk meninjau kembali prosedur dan dasar hukum dari pemanggilan yang dilakukan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya