Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Denza Berubah Jadi Danza Usai Sengketa Merek di Pengadilan

PT Raden Reza Adi menuntut BYD dan anak perusahaannya ganti rugi Rp9,5 triliun atas penggunaan merek Denza tanpa izin, sementara BYD mengubah nama produk menjadi Danza sejak Oktober 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 12.08 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 10x dibuka
Denza Berubah Jadi Danza Usai Sengketa Merek di Pengadilan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sengketa merek Denza yang melibatkan produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, berawal dari pendaftaran nama tersebut oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) pada 3 Juli 2023 untuk kategori kendaraan roda empat. Pendaftaran itu memberikan hak perlindungan hukum hingga 2033. Meski demikian, BYD tetap meluncurkan produk Denza, termasuk model D9, di pasar Indonesia pada Januari 2025, meski merek tersebut telah didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.

Pada Januari 2025, BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mencabut pendaftaran merek Denza milik WNA, dengan alasan merek tersebut telah dikenal secara global dan pendaftaran oleh WNA dianggap tidak jujur. Namun, putusan pada 28 April 2025 menolak gugatan tersebut, dengan alasan prinsip first-to-file berlaku dan BYD belum membuktikan Denza sebagai merek terkenal di Indonesia. Kasasi BYD kemudian ditolak Mahkamah Agung pada 2025, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena salah pihak, karena hak atas merek Denza telah beralih ke PT Raden Reza Adi.

Berdasarkan putusan tersebut, pada 8 Juni 2026, BYD kembali menggugat WNA dan PT Raden Reza Adi dalam perkara nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst untuk mengklaim Denza sebagai merek terkenal. Perkara ini telah melewati tahap jawaban, replik, dan duplik. Namun, konflik kian memanas ketika PT Raden Reza Adi membalas gugatan dengan mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun kepada BYD Company Limited dan enam perusahaan anaknya.

Tuntutan itu mencakup penghentian distribusi dan penarikan semua produk yang menggunakan nama Denza dari pasar Indonesia, serta pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306. Sidang perdana yang dijadwalkan 22 September 2026 ditunda karena belum semua tergugat hadir, dengan sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027.

Menanggapi perkembangan hukum, PT BYD Motor Indonesia mengumumkan perubahan nama komersial Denza menjadi Danza mulai 1 Oktober 2026. Perusahaan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari respons strategis terhadap perkembangan hukum, tanpa mengurangi komitmen ekspansi di Indonesia. Menurut Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relation, perubahan nama tidak menghambat rencana bisnis, dengan fokus tetap pada peningkatan kualitas produk dan layanan premium di pasar lokal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya