Denza Berubah Jadi Danza Usai Sengketa Merek di Pengadilan
PT Raden Reza Adi menuntut BYD dan anak perusahaannya ganti rugi Rp9,5 triliun atas penggunaan merek Denza tanpa izin, sementara BYD mengubah nama produk menjadi Danza sejak Oktober 2026.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 12.08 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 10x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sengketa merek Denza yang melibatkan produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, berawal dari pendaftaran nama tersebut oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) pada 3 Juli 2023 untuk kategori kendaraan roda empat. Pendaftaran itu memberikan hak perlindungan hukum hingga 2033. Meski demikian, BYD tetap meluncurkan produk Denza, termasuk model D9, di pasar Indonesia pada Januari 2025, meski merek tersebut telah didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
Pada Januari 2025, BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mencabut pendaftaran merek Denza milik WNA, dengan alasan merek tersebut telah dikenal secara global dan pendaftaran oleh WNA dianggap tidak jujur. Namun, putusan pada 28 April 2025 menolak gugatan tersebut, dengan alasan prinsip first-to-file berlaku dan BYD belum membuktikan Denza sebagai merek terkenal di Indonesia. Kasasi BYD kemudian ditolak Mahkamah Agung pada 2025, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena salah pihak, karena hak atas merek Denza telah beralih ke PT Raden Reza Adi.
Berdasarkan putusan tersebut, pada 8 Juni 2026, BYD kembali menggugat WNA dan PT Raden Reza Adi dalam perkara nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst untuk mengklaim Denza sebagai merek terkenal. Perkara ini telah melewati tahap jawaban, replik, dan duplik. Namun, konflik kian memanas ketika PT Raden Reza Adi membalas gugatan dengan mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun kepada BYD Company Limited dan enam perusahaan anaknya.
Tuntutan itu mencakup penghentian distribusi dan penarikan semua produk yang menggunakan nama Denza dari pasar Indonesia, serta pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306. Sidang perdana yang dijadwalkan 22 September 2026 ditunda karena belum semua tergugat hadir, dengan sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027.
Menanggapi perkembangan hukum, PT BYD Motor Indonesia mengumumkan perubahan nama komersial Denza menjadi Danza mulai 1 Oktober 2026. Perusahaan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari respons strategis terhadap perkembangan hukum, tanpa mengurangi komitmen ekspansi di Indonesia. Menurut Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relation, perubahan nama tidak menghambat rencana bisnis, dengan fokus tetap pada peningkatan kualitas produk dan layanan premium di pasar lokal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Orang Tua Diduga WNI Diduga Lakukan Kekerasan pada Anak di Lift Hotel Malaysia
Video rekaman CCTV yang menampilkan kekerasan terhadap anak di lift hotel Malaysia viral, diduga melibatkan orang tua berkebangsaan Indonesia yang sedang berlibur.
24 Oktober 2026
1,16 Ton Ketamine Disita, Nilai Rp3,48 Triliun di Perairan Belawan
Penyitaan 1,16 ton ketamine dari kapal tanker di Belawan mencapai nilai ekonomi Rp3,48 triliun dan mencegah kerugian rehabilitasi hingga Rp116 triliun.
24 Oktober 2026

Sumut Tertinggi Pengguna Narkoba Lima Tahun Berturut-Turut
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengungkapkan bahwa wilayahnya telah lima tahun berurutan menjadi daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di nasional, dan menekankan pentingnya kolaborasi untuk menekan peredaran melalui tindakan tegas dan pencegahan bersama.
24 Oktober 2026

Pria Bangkalan Diduga Tipu Belasan Korban dengan Klaim Jadi Imam Mahdi
Seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur, dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemerasan berkedok agama dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar melalui modus pengklaiman diri sebagai Imam Mahdi dan ancaman kematian berdasarkan "prediksi" umur.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BEI Pantau Transaksi Saham PNSE dan DKHH Akibat Volatilitas Ekstrem
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Agoes Projosasmito Akuisisi Saham BRMS Senilai Rp2,4 M
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Inflasi Jepang Naik, BOJ Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga Lagi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Saham Murah Bukan Jaminan Menguntungkan, Ini Peringatan Ahli
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Menko Airlangga: Bukan Hanya MSCI yang Menentukan Kredibilitas Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

BRI Perluas Akses Magang Nasional untuk Generasi Muda
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

