Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dalam kasus kematian Bambang Setiyawan pasca kerusuhan 27 Agustus 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 23.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyerukan agar proses penyelidikan terhadap kematian warga Pejompongan, Bambang Setiyawan, dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Ia menekankan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat dalam kejadian pasca unjuk rasa 27 Agustus 2026—baik secara individu maupun dalam bentuk kelompok atau organisasi masyarakat—harus diproses sesuai dengan bukti yang ditemukan.

Penyelidikan harus berjalan berdasarkan prinsip objektivitas dan keterbukaan, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Yusril menegaskan bahwa jika bukti permulaan cukup ditemukan selama tahap penyelidikan, maka proses harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menekankan bahwa keberhasilan sistem hukum ditentukan oleh konsistensi dalam menegakkan keadilan, terlepas dari latar belakang sosial, politik, atau posisi seseorang. Tidak ada yang bisa menghindar dari pertanggungjawaban hukum jika terbukti terlibat dalam peristiwa yang menimbulkan korban jiwa.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum dan keadilan bagi semua warga negara. Proses hukum harus menjadi mekanisme utama dalam menyelesaikan konflik sosial, bukan alat untuk melindungi kelompok tertentu.

Ketegasan ini juga menjadi respons terhadap desakan publik agar tidak ada kekebalan hukum dalam kasus yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum yang adil dan tegas menjadi fondasi utama terciptanya stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya