Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengadilan Unaaha Setujui Lanjutkan Gugatan Lingkungan Rp42,77 Miliar

Putusan sela PN Unaaha menolak eksepsi VDNI dan OSS, memastikan gugatan lingkungan warga Morosi terhadap dua perusahaan tetap berjalan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pengadilan Unaaha Setujui Lanjutkan Gugatan Lingkungan Rp42,77 Miliar📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Negeri Unaaha secara resmi memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry Park (VDNI) dan PT OSS, sehingga perkara gugatan lingkungan hidup dengan nilai tuntutan Rp42,77 miliar dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang sela dengan nomor 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Unh, yang diketok pada 22 Oktober 2026. Keputusan tersebut menegaskan bahwa PN Unaaha memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, membuka jalan bagi proses hukum yang lebih mendalam.

Majelis Hakim menilai bahwa pemeriksaan perkara di PN Unaaha lebih efisien, sesuai prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pertimbangan hukum mengacu pada Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RBg) serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa kedua pihak wajib melanjutkan sidang, serta menangguhkan pengenaan biaya perkara hingga putusan akhir. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap akses keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Andi Rahman, Koordinator Tim Advokasi Rakyat Morosi yang dipimpin WALHI Sultra, menyambut positif putusan tersebut sebagai langkah strategis dalam perjuangan mencari keadilan lingkungan. Ia menegaskan bahwa nilai ganti rugi yang dituntut—Rp35,77 miliar untuk kerugian materiil dan Rp7 miliar untuk kerugian immateriil—belum menjadi keputusan final, tetapi merupakan dasar tuntutan yang harus dibuktikan secara hukum. “Kami menghargai keputusan majelis hakim yang membuka ruang bagi peradilan yang berkeadilan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor WALHI Sultra, Senin (26/10).

Direktur LBH Kendari, Saddam Husai, menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi perjuangan menegaskan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak. Ia menegaskan komitmen tim advokasi untuk terus mengawal proses hukum secara objektif, berbasis bukti, dan independen. “Keadilan lingkungan harus berupa pertanggungjawaban nyata, bukan hanya pengakuan formal di dokumen,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya putusan akhir yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hak dan kerusakan yang telah terjadi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya