Pengadilan Unaaha Setujui Lanjutkan Gugatan Lingkungan Rp42,77 Miliar
Putusan sela PN Unaaha menolak eksepsi VDNI dan OSS, memastikan gugatan lingkungan warga Morosi terhadap dua perusahaan tetap berjalan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Pengadilan Negeri Unaaha secara resmi memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry Park (VDNI) dan PT OSS, sehingga perkara gugatan lingkungan hidup dengan nilai tuntutan Rp42,77 miliar dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang sela dengan nomor 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Unh, yang diketok pada 22 Oktober 2026. Keputusan tersebut menegaskan bahwa PN Unaaha memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, membuka jalan bagi proses hukum yang lebih mendalam.
Majelis Hakim menilai bahwa pemeriksaan perkara di PN Unaaha lebih efisien, sesuai prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pertimbangan hukum mengacu pada Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RBg) serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa kedua pihak wajib melanjutkan sidang, serta menangguhkan pengenaan biaya perkara hingga putusan akhir. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap akses keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Andi Rahman, Koordinator Tim Advokasi Rakyat Morosi yang dipimpin WALHI Sultra, menyambut positif putusan tersebut sebagai langkah strategis dalam perjuangan mencari keadilan lingkungan. Ia menegaskan bahwa nilai ganti rugi yang dituntut—Rp35,77 miliar untuk kerugian materiil dan Rp7 miliar untuk kerugian immateriil—belum menjadi keputusan final, tetapi merupakan dasar tuntutan yang harus dibuktikan secara hukum. “Kami menghargai keputusan majelis hakim yang membuka ruang bagi peradilan yang berkeadilan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor WALHI Sultra, Senin (26/10).
Direktur LBH Kendari, Saddam Husai, menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi perjuangan menegaskan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak. Ia menegaskan komitmen tim advokasi untuk terus mengawal proses hukum secara objektif, berbasis bukti, dan independen. “Keadilan lingkungan harus berupa pertanggungjawaban nyata, bukan hanya pengakuan formal di dokumen,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya putusan akhir yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hak dan kerusakan yang telah terjadi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kapolres Ajak Siswa SMAN 3 Konsel Jaga Disiplin dan Hindari Perilaku Negatif
Kapolres Konawe Selatan menggelar kegiatan edukasi di SMAN 3 Konsel untuk tingkatkan disiplin siswa dan cegah kenakalan remaja melalui sosialisasi perilaku positif dan keselamatan berlalu lintas.
26 Oktober 2026

Ir. H. Andi Pangerang Umar Mantan Bupati Kolaka Meninggal Dunia di Usia 91 Tahun
Mantan Bupati Kolaka, Ir. H. Andi Pangerang Umar, dikabarkan telah meninggal dunia. Kabar duka ini menyedot perhatian masyarakat Kolaka Raya.
26 Oktober 2026

UIN Kolaka Gelar Adu Kreativitas dalam Bulan Bahasa
Universitas Islam Negeri (UIN) Kolaka menggelar lomba kreativitas dalam rangka memeriahkan Bulan Bahasa.
26 Oktober 2026

Bank Sultra Salurkan Kredit Rp20,55 Miliar untuk Proyek KNMP
Bank Sultra menyalurkan kredit konstruksi senilai Rp20,55 miliar untuk mendukung pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Sulawesi Tenggara.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

BUMI Perkuat Posisi di Sektor Pertambangan Global
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

BI Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Volatilitas Pasar
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

InJourney Airports Turunkan Tarif Bandara 50% untuk Libur Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

Waspada Modus Penipuan BSU Incar Data Pribadi
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

Indonesia Alihkan Pasokan Gas ke Dalam Negeri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

OJK Respons Usulan Rating Pasar Modal Mandiri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

BEI Perluas Komite HSC Dorong Tata Kelola Lebih Baik
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

Ekspor Perdana Terasi Udang Rebon Asahan ke Thailand Sukses
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

