Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Singapura Bisa Gugat Indonesia di Arbitrase Jika Ekspor Gas Dipotong

Pemerintah diminta waspada terhadap risiko gugatan arbitrase internasional dari Singapura akibat pemangkasan pasokan gas bumi, mengingat kontrak komersial yang mengikat dan potensi ganti rugi besar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Singapura Bisa Gugat Indonesia di Arbitrase Jika Ekspor Gas Dipotong📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia diminta mempertimbangkan konsekuensi hukum internasional menyusul keputusan mengurangi pasokan gas bumi ke Singapura. Pengacara ternama Hotman Paris menyampaikan peringatan serius bahwa tindakan tersebut berpotensi memicu gugatan di lembaga arbitrase internasional, terutama jika pihak Singapura merasa komitmen kontrak tidak dipenuhi. Ia menekankan bahwa banyak perjanjian dagang antarnegara, termasuk yang melibatkan Indonesia, menyertakan klausul arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa.

Hotman menyoroti dua jenis ganti rugi yang bisa dikenakan dalam kasus seperti ini: kerugian nyata dan denda hukuman (punitive damages) yang dapat mencapai angka fantastis. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum common law, termasuk yang dianut Singapura, denda tersebut tidak terbatas pada nilai kerugian langsung, tetapi bisa mencerminkan sanksi atas pelanggaran kontrak, terutama jika menyangkut kebutuhan energi vital. Dalam konteks ini, pemotongan pasokan gas yang mencapai 31 juta kaki kubik per hari—15 juta dari Natuna dan 16 juta dari Sumatra—dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak komersial.

Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa jika gugatan dilayangkan, aset negara Indonesia di seluruh dunia, termasuk kapal berlayar di laut, berpotensi disita secara langsung. Hal ini didukung oleh keterlibatan Indonesia dalam Konvensi New York yang mengakui putusan arbitrase internasional secara universal. Ia juga merujuk pada sejumlah kasus sebelumnya, termasuk putusan tahun 2026 yang menuntut pembayaran lebih dari dua triliun rupiah oleh sebuah BUMN akibat gagal memasok gas sesuai kontrak.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan komitmen kontrak tetap dihormati. Dalam pidato di konferensi partai, ia menyatakan bahwa importir gas Singapura akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan kontrak untuk melindungi kepentingan mereka. Meski otoritas energi Singapura menyatakan dampak pengurangan pasokan hanya di bawah 2 persen dari kebutuhan harian, negara itu tetap bersiap dengan rencana darurat. Hotman menyarankan pemerintah segera membentuk tim hukum khusus yang berpengalaman dalam litigasi komersial internasional untuk menghadapi potensi sengketa.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya