Singapura Bisa Gugat Indonesia di Arbitrase Jika Ekspor Gas Dipotong
Pemerintah diminta waspada terhadap risiko gugatan arbitrase internasional dari Singapura akibat pemangkasan pasokan gas bumi, mengingat kontrak komersial yang mengikat dan potensi ganti rugi besar.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia diminta mempertimbangkan konsekuensi hukum internasional menyusul keputusan mengurangi pasokan gas bumi ke Singapura. Pengacara ternama Hotman Paris menyampaikan peringatan serius bahwa tindakan tersebut berpotensi memicu gugatan di lembaga arbitrase internasional, terutama jika pihak Singapura merasa komitmen kontrak tidak dipenuhi. Ia menekankan bahwa banyak perjanjian dagang antarnegara, termasuk yang melibatkan Indonesia, menyertakan klausul arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa.
Hotman menyoroti dua jenis ganti rugi yang bisa dikenakan dalam kasus seperti ini: kerugian nyata dan denda hukuman (punitive damages) yang dapat mencapai angka fantastis. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum common law, termasuk yang dianut Singapura, denda tersebut tidak terbatas pada nilai kerugian langsung, tetapi bisa mencerminkan sanksi atas pelanggaran kontrak, terutama jika menyangkut kebutuhan energi vital. Dalam konteks ini, pemotongan pasokan gas yang mencapai 31 juta kaki kubik per hari—15 juta dari Natuna dan 16 juta dari Sumatra—dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak komersial.
Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa jika gugatan dilayangkan, aset negara Indonesia di seluruh dunia, termasuk kapal berlayar di laut, berpotensi disita secara langsung. Hal ini didukung oleh keterlibatan Indonesia dalam Konvensi New York yang mengakui putusan arbitrase internasional secara universal. Ia juga merujuk pada sejumlah kasus sebelumnya, termasuk putusan tahun 2026 yang menuntut pembayaran lebih dari dua triliun rupiah oleh sebuah BUMN akibat gagal memasok gas sesuai kontrak.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan komitmen kontrak tetap dihormati. Dalam pidato di konferensi partai, ia menyatakan bahwa importir gas Singapura akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan kontrak untuk melindungi kepentingan mereka. Meski otoritas energi Singapura menyatakan dampak pengurangan pasokan hanya di bawah 2 persen dari kebutuhan harian, negara itu tetap bersiap dengan rencana darurat. Hotman menyarankan pemerintah segera membentuk tim hukum khusus yang berpengalaman dalam litigasi komersial internasional untuk menghadapi potensi sengketa.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BI Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Volatilitas Pasar
Gubernur BI Destry Damayanti tegaskan bank sentral aktif memantau pergerakan rupiah yang mencapai Rp18.105 per dolar AS tanpa ubah strategi intervensi.
26 Oktober 2026

OJK Respons Usulan Rating Pasar Modal Mandiri
OJK menyambut positif usulan pembentukan rating pasar modal nasional, menegaskan kesiapan berkoordinasi lebih lanjut terkait rencana tersebut.
26 Oktober 2026

BEI Perluas Komite HSC Dorong Tata Kelola Lebih Baik
BEI memperluas komposisi Komite HSC dengan melibatkan pihak independen dari industri, akademisi, dan investor asing untuk meningkatkan transparansi dan kredibilitas pengelolaan saham terkonsentrasi.
26 Oktober 2026

Ekspor Perdana Terasi Udang Rebon Asahan ke Thailand Sukses
Produk terasi udang rebon dari UMKM Asahan resmi diekspor ke Thailand dalam jumlah 40 ton dengan nilai Rp230 juta, menandai langkah penting dalam pengembangan pasar internasional.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

BUMI Perkuat Posisi di Sektor Pertambangan Global
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

InJourney Airports Turunkan Tarif Bandara 50% untuk Libur Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

Waspada Modus Penipuan BSU Incar Data Pribadi
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

Indonesia Alihkan Pasokan Gas ke Dalam Negeri
Senin, 26 Oktober 2026, 15.48 WITA

BEI Perkuat Pengawasan Pasar Modal Mulai November
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

Pertamina Studi Teknologi Gas Jepang untuk Perluas Akses Energi
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

Rupiah Sentuh Rp18.126, Dekati Level Terendah Tahun Ini
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

Zulhas Dorong Ekspor Terasi Asahan dan Perkuat Akses Pangan
Senin, 26 Oktober 2026, 15.47 WITA

