Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penipuan Phishing di Sulsel Rugikan Korban Rp50 Juta

Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan daring melalui tautan WhatsApp palsu yang merugikan korban hingga Rp50 juta setelah penyelidikan sembilan hari.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Penipuan Phishing di Sulsel Rugikan Korban Rp50 Juta📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan digital berbasis phishing yang menyebar melalui tautan undangan palsu di aplikasi WhatsApp. Modus operandi yang digunakan menyasar korban dengan iming-iming informasi atau layanan tertentu, namun justru mengalihkan data pribadi dan menguras rekening bank korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai angka Rp50 juta, menunjukkan kerentanan tinggi terhadap ancaman siber di kalangan masyarakat.

Penyelidikan yang berlangsung selama sembilan hari berakhir dengan penangkapan seorang tersangka berinisial R di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap setelah tim penyidik melakukan pelacakan digital dan koordinasi lintas daerah. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan bukti digital yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam serangkaian aktivitas penipuan daring.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk modus baru yang mengandalkan kecepatan penyebaran pesan dan kepercayaan korban terhadap platform komunikasi yang umum digunakan. Penipu memanfaatkan kelemahan pengguna dalam memverifikasi keaslian tautan, sehingga mudah terjebak dalam jaringan kejahatan siber yang terorganisir. Upaya pencegahan dan edukasi publik terus diperkuat sebagai bagian dari strategi penanggulangan ancaman digital.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya kewaspadaan tinggi terhadap segala bentuk permintaan informasi pribadi atau pembayaran melalui media digital. Masyarakat diminta tidak langsung mengklik tautan yang tidak dikenal, terutama jika dikirim melalui pesan instan. Polisi juga mengimbau korban atau saksi segera melapor agar proses hukum dapat berjalan efektif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya