Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penundaan Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2028

Pemerintah memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 untuk sejumlah produk dan jasa, termasuk UMKM dan impor, demi kesiapan ekosistem nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 17.41 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 58x dibuka
Penundaan Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2028📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menunda pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk dan jasa hingga akhir tahun 2028. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kesiapan ekosistem halal yang belum sepenuhnya matang, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan di sektor usaha dan industri. Perubahan jadwal ini diatur melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ketentuan baru menetapkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, baru wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028. Sementara itu, produk impor dari luar negeri yang masuk ke Indonesia juga baru diwajibkan memiliki sertifikasi halal mulai tanggal yang sama, dengan pertimbangan penyelesaian kerja sama pengakuan sertifikat antar negara.

Beberapa kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan bersertifikat pada 2026, seperti obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, rekayasa genetik, dan barang gunaan, kini juga mendapat perpanjangan hingga 17 Oktober 2028. Namun, untuk obat bebas dan bebas terbatas, masa penahapan diperpanjang hingga 17 Oktober 2029, sementara obat keras (tidak termasuk psikotropika) diberi tenggat hingga 17 Oktober 2034.

Kewajiban sertifikasi halal juga diperluas untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Seiring perubahan ini, pemerintah akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri, serta menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024.

Tujuan utama penyesuaian jadwal adalah memastikan implementasi berjalan secara efektif tanpa mengorbankan kualitas dan kepastian bagi pelaku usaha. Pemerintah menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah komitmen terhadap sistem jaminan produk halal yang kuat. Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi konsumen, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal dalam skala nasional dan global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya