Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Permen ESDM Tanpa Pedoman Teknis Picu Ketegangan di Sultra

Ketua HIPTI Sultra menyoroti risiko konflik akibat Peraturan Menteri ESDM yang belum dilengkapi aturan teknis pelaksanaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 23.00 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 15x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Ketidakjelasan aturan teknis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi sorotan kritis di Sulawesi Tenggara. Menurut Ketua Himpunan Pengusaha Tambang dan Industri (HIPTI) Sultra, keberadaan regulasi tanpa pedoman operasional berpotensi memicu ketegangan antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat adat. Tanpa rambu teknis yang jelas, implementasi kebijakan berisiko menimbulkan ketidakadilan dan persaingan tidak sehat di sektor pertambangan.

Kondisi ini dikhawatirkan memperburuk dinamika sosial di wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam tinggi. Beberapa daerah di Sultra telah mengalami tensi tinggi akibat ketidakpastian izin dan kewenangan pengelolaan lahan. HIPTI menekankan perlunya aturan pendukung yang memadai agar kebijakan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga bisa dijalankan secara transparan dan berkeadilan.

Ketua HIPTI menegaskan bahwa tanpa pedoman teknis, pelaksanaan Permen ESDM akan menjadi alat yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sepihak. Ia menilai kebijakan yang tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan keterlibatan masyarakat berisiko menimbulkan konflik sosial yang sulit dikendalikan. Dalam konteks lokal, ini bisa mengancam stabilitas investasi dan ketahanan ekonomi daerah.

Upaya penyeimbangan antara kemandirian daerah dan regulasi nasional dinilai perlu dilakukan secara konstruktif. HIPTI meminta pemerintah pusat segera menyusun aturan pendukung yang jelas, inklusif, dan berbasis pada kondisi lapangan di Sultra. Dengan demikian, kebijakan energi dan sumber daya mineral bisa berjalan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah tanpa menimbulkan konflik baru.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya