Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

5.102 Korban DSI Berhak Terima Restitusi Rp1,07 Triliun

LPSK menetapkan 5.102 korban PT DSI berhak menerima restitusi senilai Rp1,07 triliun setelah verifikasi dokumen dan data lintas lembaga.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
5.102 Korban DSI Berhak Terima Restitusi Rp1,07 Triliun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyelesaikan verifikasi dan penghitungan restitusi bagi korban dugaan tindak pidana pencucian uang PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan menetapkan 5.102 orang sebagai penerima bantuan keuangan sebesar Rp1,07 triliun. Hasil ini merupakan bagian dari upaya pemulihan hak korban yang terdampak skema investasi berbasis teknologi finansial yang diduga menggunakan modus Ponzi. Penghitungan dilakukan secara objektif melalui kajian dokumen dan data dari berbagai instansi terkait, termasuk Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari total sekitar 25 ribu korban yang tercatat, sebanyak 14 ribu berhasil diverifikasi oleh OJK dan LPSK berdasarkan persyaratan administratif dan substantif. Proses verifikasi mencakup pemeriksaan dokumen seperti perjanjian Wakalah Bil Ujrah, sertifikat elektronik DSI, riwayat mutasi rekening, serta tangkapan layar saldo dari platform DSI. Selain itu, LPSK juga mempertimbangkan imbal hasil yang pernah diterima korban selama masa investasi sebagai bagian dari perhitungan kerugian riil, mengingat dana yang diterima berasal dari skema penipuan.

Hasil penghitungan diserahkan langsung oleh Ketua LPSK Achmadi dan Wakil Ketua Susilaningtias kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, pada 21 Oktober 2026. Arif menyatakan bahwa dokumen tersebut akan menjadi bahan pendukung dalam persidangan, dengan rencana menghadirkan ahli dari LPSK untuk menjelaskan proses dan dasar penghitungan restitusi secara rinci. Meski demikian, keputusan akhir mengenai pengesahan atau penolakan permohonan restitusi tetap berada di tangan majelis hakim dalam putusan pengadilan.

Penghitungan dilakukan dalam periode 17 Mei hingga 5 Oktober 2026, setelah masa penerimaan permohonan restitusi berlangsung dari 1 April hingga 16 Mei 2026. Dari seluruh pemohon yang mendaftar, hanya 5.102 yang memenuhi seluruh kriteria formal maupun materiil. LPSK menegaskan bahwa hasil ini merupakan hasil kerja kolaboratif dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan OJK, sebagai bentuk komitmen memastikan korban mendapatkan pemulihan yang adil dan berdasarkan data akurat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya