5.102 Korban DSI Berhak Terima Restitusi Rp1,07 Triliun
LPSK menetapkan 5.102 korban PT DSI berhak menerima restitusi senilai Rp1,07 triliun setelah verifikasi dokumen dan data lintas lembaga.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyelesaikan verifikasi dan penghitungan restitusi bagi korban dugaan tindak pidana pencucian uang PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan menetapkan 5.102 orang sebagai penerima bantuan keuangan sebesar Rp1,07 triliun. Hasil ini merupakan bagian dari upaya pemulihan hak korban yang terdampak skema investasi berbasis teknologi finansial yang diduga menggunakan modus Ponzi. Penghitungan dilakukan secara objektif melalui kajian dokumen dan data dari berbagai instansi terkait, termasuk Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari total sekitar 25 ribu korban yang tercatat, sebanyak 14 ribu berhasil diverifikasi oleh OJK dan LPSK berdasarkan persyaratan administratif dan substantif. Proses verifikasi mencakup pemeriksaan dokumen seperti perjanjian Wakalah Bil Ujrah, sertifikat elektronik DSI, riwayat mutasi rekening, serta tangkapan layar saldo dari platform DSI. Selain itu, LPSK juga mempertimbangkan imbal hasil yang pernah diterima korban selama masa investasi sebagai bagian dari perhitungan kerugian riil, mengingat dana yang diterima berasal dari skema penipuan.
Hasil penghitungan diserahkan langsung oleh Ketua LPSK Achmadi dan Wakil Ketua Susilaningtias kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, pada 21 Oktober 2026. Arif menyatakan bahwa dokumen tersebut akan menjadi bahan pendukung dalam persidangan, dengan rencana menghadirkan ahli dari LPSK untuk menjelaskan proses dan dasar penghitungan restitusi secara rinci. Meski demikian, keputusan akhir mengenai pengesahan atau penolakan permohonan restitusi tetap berada di tangan majelis hakim dalam putusan pengadilan.
Penghitungan dilakukan dalam periode 17 Mei hingga 5 Oktober 2026, setelah masa penerimaan permohonan restitusi berlangsung dari 1 April hingga 16 Mei 2026. Dari seluruh pemohon yang mendaftar, hanya 5.102 yang memenuhi seluruh kriteria formal maupun materiil. LPSK menegaskan bahwa hasil ini merupakan hasil kerja kolaboratif dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan OJK, sebagai bentuk komitmen memastikan korban mendapatkan pemulihan yang adil dan berdasarkan data akurat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BEI Pantau Transaksi Saham PNSE dan DKHH Akibat Volatilitas Ekstrem
Bursa Efek Indonesia memantau aktivitas pasar tak lazim pada saham PNSE dan DKHH menyusul kenaikan harga yang tidak wajar dalam periode singkat.
24 Oktober 2026

Agoes Projosasmito Akuisisi Saham BRMS Senilai Rp2,4 M
Wakil Presiden Direktur PT Bumi Resources Minerals Tbk. membeli 5,5 juta saham BRMS senilai total Rp2,46 miliar dalam dua transaksi terpisah pada 22 Oktober 2026.
24 Oktober 2026

Inflasi Jepang Naik, BOJ Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga Lagi
Inflasi inti Jepang mencapai 2,1% pada September 2026, tertinggi sepanjang tahun, mendorong ekspektasi kenaikan suku bunga oleh Bank of Japan di akhir tahun.
24 Oktober 2026

Saham Murah Bukan Jaminan Menguntungkan, Ini Peringatan Ahli
Investor diminta tidak asal beli saham karena harga turun, melainkan menilai kualitas bisnis dan valuasi secara komprehensif.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Menko Airlangga: Bukan Hanya MSCI yang Menentukan Kredibilitas Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

BRI Perluas Akses Magang Nasional untuk Generasi Muda
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

Prabowo Siap Salurkan Rp400 T untuk Petani dan Nelayan Tahun Depan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

Pemerintah Alihkan Ekspor Gas ke Dalam Negeri untuk Kelistrikan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

Stok Beras Nasional Tembus 4,56 Juta Ton, Tertinggi Sejak 1992
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

