Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perpres Baru Izinkan Produksi Timah di Belitung Lewat Verifikasi Bulanan

Perpres 79/2026 resmi diteken Presiden, beri ruang produksi timah di Belitung di atas RKAB dengan verifikasi bulanan oleh surveyor independen.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.36 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
Perpres Baru Izinkan Produksi Timah di Belitung Lewat Verifikasi Bulanan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 yang mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Regulasi ini mulai berlaku sejak 31 Agustus 2026, dengan fokus pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Pulau Belitung yang menjadi pusat kegiatan PT Timah Tbk.

Salah satu ketentuan utama dalam peraturan ini adalah pemberian kewenangan kepada PT Timah Tbk untuk melanjutkan aktivitas produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah di atas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), selama proses perbaikan tata kelola berlangsung. Kewenangan tersebut diberikan oleh menteri yang menangani urusan pertambangan mineral dan batubara, namun hanya setelah dilakukan verifikasi oleh pihak independen.

Verifikasi dilakukan secara bulanan, melibatkan surveyor yang terdaftar di kementerian terkait dan bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Proses ini mencakup tiga aspek utama: asal-usul komoditas timah, legalitas kontrak antara PT Timah dan perusahaan jasa penambangan, serta jumlah hasil produksi yang tercatat. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa aktivitas tambang tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan ketidakpastian sosial.

Dalam kesempatan rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa peraturan ini lahir sebagai respons terhadap insiden pembakaran kantor PT Timah di Belitung pada 7 Agustus 2026. Insiden tersebut dipicu oleh ketidakmampuan perusahaan membayar jasa pertambangan kepada masyarakat, karena kuota RKAB telah habis meski aktivitas penambangan tetap berjalan. Perpres 79/2026 menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara sistematis.

Perpres ini diberlakukan selama satu tahun sejak diteken, dengan harapan mampu memulihkan kepercayaan publik, menjamin keberlanjutan ekonomi lokal, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Seluruh kegiatan akan dilakukan dalam kerangka koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya