Perpres Baru Izinkan Produksi Timah di Belitung Lewat Verifikasi Bulanan
Perpres 79/2026 resmi diteken Presiden, beri ruang produksi timah di Belitung di atas RKAB dengan verifikasi bulanan oleh surveyor independen.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.36 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 yang mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Regulasi ini mulai berlaku sejak 31 Agustus 2026, dengan fokus pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Pulau Belitung yang menjadi pusat kegiatan PT Timah Tbk.
Salah satu ketentuan utama dalam peraturan ini adalah pemberian kewenangan kepada PT Timah Tbk untuk melanjutkan aktivitas produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah di atas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), selama proses perbaikan tata kelola berlangsung. Kewenangan tersebut diberikan oleh menteri yang menangani urusan pertambangan mineral dan batubara, namun hanya setelah dilakukan verifikasi oleh pihak independen.
Verifikasi dilakukan secara bulanan, melibatkan surveyor yang terdaftar di kementerian terkait dan bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Proses ini mencakup tiga aspek utama: asal-usul komoditas timah, legalitas kontrak antara PT Timah dan perusahaan jasa penambangan, serta jumlah hasil produksi yang tercatat. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa aktivitas tambang tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan ketidakpastian sosial.
Dalam kesempatan rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa peraturan ini lahir sebagai respons terhadap insiden pembakaran kantor PT Timah di Belitung pada 7 Agustus 2026. Insiden tersebut dipicu oleh ketidakmampuan perusahaan membayar jasa pertambangan kepada masyarakat, karena kuota RKAB telah habis meski aktivitas penambangan tetap berjalan. Perpres 79/2026 menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara sistematis.
Perpres ini diberlakukan selama satu tahun sejak diteken, dengan harapan mampu memulihkan kepercayaan publik, menjamin keberlanjutan ekonomi lokal, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Seluruh kegiatan akan dilakukan dalam kerangka koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

6 Hari Libur Nasional 2027 Jatuh di Akhir Pekan
Enam hari libur nasional tahun 2027 bertepatan dengan Sabtu atau Minggu, sehingga tidak menambah hari libur bagi pekerja yang sudah beristirahat di akhir pekan.
16 September 2026

Tarif Evakuasi Helikopter untuk Pendaki Fuji Dilakukan Tahun Depan
Jepang akan menerapkan biaya evakuasi helikopter bagi pendaki Gunung Fuji di luar musim, dengan tujuan mengurangi risiko dan menekan jumlah pendakian ilegal.
16 September 2026

Prabowo Resmikan LRT Jakarta Rute Kelapa Gading–Manggarai
Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasional LRT Jakarta rute Kelapa Gading ke Manggarai pada 16 September 2026 di Stasiun Manggarai.
16 September 2026

Bahlil: Reshuffle Kabinet Hak Mutlak Presiden
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, termasuk penggantian Menkeu dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara.
16 September 2026
Berita Lainnya

ANW Ajukan Perlindungan ke Komnas Perempuan dan LPSK
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA

Andika Pertimbangkan Vakum, Jaga Kesehatan dan Keluarga
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA

Jaksa Hentikan Tuntutan Hukuman Mati untuk Reiner
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Mahasiswa Fisip UHO Dapat Pelatihan Jurnalistik di Graha Pena
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Gubernur Minta Kejelasan Status Lahan Eks HGU PT Kapas
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
DPD RI Periksa Konsistensi Data dalam Pelaksanaan UU Kesejahteraan Sosial
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA
Kepemilikan IKD di Kendari Masih Rendah, Pendidikan dan Akses Teknologi Jadi Penghambat
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA

Parinringi Masuk Tiga Terbaik Pencalonan Sekda Sultra
Rabu, 16 September 2026, 19.21 WITA


