Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bahlil: Reshuffle Kabinet Hak Mutlak Presiden

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, termasuk penggantian Menkeu dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bahlil: Reshuffle Kabinet Hak Mutlak Presiden📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan reshuffle kabinet merupakan wewenang mutlak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia menyampaikan sikap tersebut secara tegas saat berada di kompleks Gedung DPR, Rabu (16/9/2026), menanggapi berbagai spekulasi mengenai perubahan struktur kabinet terkini.

Bahlil menekankan bahwa setiap penunjukan atau pemberhentian pejabat di lingkungan kabinet dilakukan berdasarkan kebijakan presiden, dan hal tersebut harus dihargai sebagai bagian dari sistem demokrasi yang berjalan. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota kabinet, termasuk menteri dan wakil menteri, berada dalam proses pengangkatan dan pemecatan yang sepenuhnya menjadi kewenangan kepala negara.

Perubahan tersebut mencakup jabatan Menteri Keuangan, yang secara resmi digantikan oleh Suahasil Nazara. Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya menjabat sejak 8 September 2025, telah diberhentikan setelah periode kurang dari satu tahun menjabat. Pelantikan Suahasil Nazara dilakukan secara resmi oleh Presiden Prabowo dalam rangkaian pelantikan kabinet baru.

Keputusan ini menunjukkan kebijakan strategis dalam penataan kelembagaan pemerintahan, terutama di sektor keuangan yang dinilai krusial bagi stabilitas ekonomi nasional. Bahlil tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai alasan khusus di balik pergantian tersebut, tetapi menegaskan bahwa semua keputusan politik di ranah kabinet harus diterima sebagai bagian dari proses kepemimpinan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya