Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perum BUMN Dipertahankan Statusnya Sesuai Arahan Pemegang Saham

BP BUMN menegaskan bahwa status Perum BUMN tetap dipertahankan hingga saat ini, sesuai arahan pimpinan, dengan fokus utama pada pelayanan publik dan kemandirian sosial, bukan profit.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 11.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Perum BUMN Dipertahankan Statusnya Sesuai Arahan Pemegang Saham📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) secara tegas menyatakan bahwa rencana transformasi sejumlah Perusahaan Umum (Perum) BUMN ke bentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi berlaku dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan resmi dari Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, yang menekankan pentingnya menjaga fungsi sosial dan mandat publik yang diemban Perum BUMN. Direktur Pengelolaan Perum BP BUMN, Muhammad Khoerur Roziqin, menegaskan bahwa seluruh Perum BUMN tetap berstatus sebagai Perum, tanpa perubahan struktural dalam waktu dekat.

Pertahanan status Perum didasarkan pada keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang secara eksplisit menekankan peran utama Perum sebagai pelaksana pelayanan publik. Dalam aturan baru ini, Perum tidak lagi diminta untuk mengejar keuntungan maksimal, melainkan fokus pada penyelesaian tugas negara dan pemberian manfaat kepada masyarakat. Hal ini menjadi perbedaan mendasar dibandingkan UU sebelumnya yang mengharuskan Perum berjalan di dua arah: menjalankan mandat sekaligus mencari profit.

Secara struktur kepemilikan, 99% saham Perum BUMN dikuasai oleh Danantara, sementara 1% seri A tetap dimiliki oleh BP BUMN. Namun, secara keseluruhan, seluruh Perum BUMN tetap berada di bawah kendali penuh pemerintah melalui BP BUMN. Karena itu, pengelolaan Perum tetap berada dalam amanat penuh BP BUMN, dengan tujuan agar setiap perusahaan mampu menjalankan misinya secara andal, efisien, dan berkelanjutan secara finansial tanpa mengorbankan fungsi sosial.

Sebagai contoh konkret, Perum Perhutani telah menyalurkan dana Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) sebesar Rp12,4 miliar dari tahun 2023 hingga 2026. Dana tersebut digunakan untuk mendukung 449 mitra UMKM di Jawa dan Madura, dengan sektor perdagangan menjadi yang paling dominan, mencapai Rp4,761 miliar. Sementara itu, sektor pertanian berbasis hutan, industri pengolahan lokal, perkebunan, perikanan, peternakan, jasa, dan bidang pendukung lainnya juga mendapatkan alokasi yang signifikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya