PKS Dorong Pemilu Legislatif dan Presiden Dipisah di 2029
Partai Keadilan Sejahtera mendukung pemisahan penyelenggaraan pemilihan legislatif dan presiden pada 2029 demi memastikan basis dukungan terkini dari hasil pemilu legislatif terbaru.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 15.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menegaskan dukungan partainya terhadap rencana pemisahan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dalam pembahasan RUU Pemilu 2029. Ia menekankan pentingnya memperbarui basis dukungan politik untuk calon presiden dengan memanfaatkan hasil Pileg terkini sebagai acuan utama. Menurut Kholid, hasil pemilu 2024 tidak dapat menjadi acuan yang valid untuk menentukan dukungan politik dalam Pilpres 2029, mengingat perubahan dinamika politik yang signifikan dalam rentang waktu lima tahun.
Dengan demikian, PKS mengusulkan agar Pileg digelar lebih dahulu dibanding Pilpres, sehingga hasil pemilu legislatif 2029 menjadi dasar bagi partai atau koalisi dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pendekatan ini dinilai lebih memperkuat legitimasi politik dan konsistensi kebijakan yang dijalankan oleh pemerintahan hasil pemilu. Kholid menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, karena UUD NRI 1945 memperbolehkan pengusungan capres-cawapres baik oleh satu partai maupun gabungan partai politik.
Pendukung kebijakan ini juga berasal dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, kembali mengusulkan agar Pileg, Pilpres, dan Pilkada diselenggarakan secara terpisah. Ia menilai bahwa penyatuan tiga jenis pemilu dalam satu proses berpotensi mengurangi kualitas demokrasi dan memperberat beban sistem pemilu. Doli menekankan bahwa pemisahan akan membantu masyarakat lebih fokus pada setiap jenis pemilihan, serta memperjelas tanggung jawab dan akuntabilitas para calon terpilih.
Meskipun Mahkamah Konstitusi telah mencabut ambang batas pencalonan presiden, Kholid menegaskan bahwa konstitusi tetap membuka ruang bagi partai atau koalisi untuk mengusung calon berdasarkan hasil Pileg terbaru. Dengan demikian, pemisahan Pileg dan Pilpres bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut aspek keadilan politik dan representasi rakyat yang lebih akurat. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kekuasaan politik berasal dari hasil pemilihan yang paling mutakhir dan reflektif terhadap kehendak rakyat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Banjir Bandang Solok Tewaskan Satu Orang, 36 Warga Mengungsi
Banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, menewaskan satu orang, melukai lima orang, merusak 40 rumah, dan mengganggu operasional pemerintahan daerah.
23 September 2026
Delegasi Israel Mundur Saat Erdogan Soroti Kebijakan PBB
Delegasi Israel keluar dari sidang Majelis Umum PBB saat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyampaikan kritik tajam terhadap peran PBB dalam konflik Palestina, Lebanon, dan Sudan.
23 September 2026

Trump Ucapan Terima Kasih ke Indonesia di PBB
Presiden AS Donald Trump menyampaikan apresiasi kepada Indonesia atas komitmen pengiriman 8.000 personel untuk misi perdamaian di Gaza dalam sidang Majelis Umum PBB.
23 September 2026
Media AS Boyot Liputan Langsung Acara Trump
Jaringan televisi besar AS memutuskan memboikot siaran langsung peresmian helipad Gedung Putih karena larangan akses oleh Trump terhadap tiga media utama.
23 September 2026
Berita Lainnya

Jonatan Gagal Bawa Indonesia Unggul di Semifinal Bulutangkis Asian Games
Rabu, 23 September 2026, 15.45 WITA

James dan Verdonk Resmi Bergabung, Timnas Indonesia Siap Hadapi ASEAN Cup 2026
Rabu, 23 September 2026, 15.45 WITA

Indonesia ke Semifinal Sepak Takraw Asian Games Usai Tundukkan Korea 3-0
Rabu, 23 September 2026, 15.45 WITA
Macron Tegaskan Kekerasan di Gaza dan Tepi Barat Picu Krisis Kemanusiaan
Rabu, 23 September 2026, 15.43 WITA

Ruben Onsu Dinyatakan Bebas dari Tuntutan Hukum Investasi
Rabu, 23 September 2026, 15.42 WITA

Kayak Analytics Dorong Modernisasi Jaringan Listrik Indonesia dengan AI
Rabu, 23 September 2026, 15.42 WITA

Jenazah Kru Jurnalis Hilang Ditemukan di Bengkulu
Rabu, 23 September 2026, 15.42 WITA

Jenazah ABK Korban Kapal Jurnalis Dibawa ke Banten
Rabu, 23 September 2026, 15.42 WITA

