Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PKS Dorong Pemilu Legislatif dan Presiden Dipisah di 2029

Partai Keadilan Sejahtera mendukung pemisahan penyelenggaraan pemilihan legislatif dan presiden pada 2029 demi memastikan basis dukungan terkini dari hasil pemilu legislatif terbaru.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 15.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
PKS Dorong Pemilu Legislatif dan Presiden Dipisah di 2029📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menegaskan dukungan partainya terhadap rencana pemisahan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dalam pembahasan RUU Pemilu 2029. Ia menekankan pentingnya memperbarui basis dukungan politik untuk calon presiden dengan memanfaatkan hasil Pileg terkini sebagai acuan utama. Menurut Kholid, hasil pemilu 2024 tidak dapat menjadi acuan yang valid untuk menentukan dukungan politik dalam Pilpres 2029, mengingat perubahan dinamika politik yang signifikan dalam rentang waktu lima tahun.

Dengan demikian, PKS mengusulkan agar Pileg digelar lebih dahulu dibanding Pilpres, sehingga hasil pemilu legislatif 2029 menjadi dasar bagi partai atau koalisi dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pendekatan ini dinilai lebih memperkuat legitimasi politik dan konsistensi kebijakan yang dijalankan oleh pemerintahan hasil pemilu. Kholid menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, karena UUD NRI 1945 memperbolehkan pengusungan capres-cawapres baik oleh satu partai maupun gabungan partai politik.

Pendukung kebijakan ini juga berasal dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, kembali mengusulkan agar Pileg, Pilpres, dan Pilkada diselenggarakan secara terpisah. Ia menilai bahwa penyatuan tiga jenis pemilu dalam satu proses berpotensi mengurangi kualitas demokrasi dan memperberat beban sistem pemilu. Doli menekankan bahwa pemisahan akan membantu masyarakat lebih fokus pada setiap jenis pemilihan, serta memperjelas tanggung jawab dan akuntabilitas para calon terpilih.

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah mencabut ambang batas pencalonan presiden, Kholid menegaskan bahwa konstitusi tetap membuka ruang bagi partai atau koalisi untuk mengusung calon berdasarkan hasil Pileg terbaru. Dengan demikian, pemisahan Pileg dan Pilpres bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut aspek keadilan politik dan representasi rakyat yang lebih akurat. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kekuasaan politik berasal dari hasil pemilihan yang paling mutakhir dan reflektif terhadap kehendak rakyat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya