Pola Kasus Gus Yaqut Dianggap Mirip Pengalaman Videografer
Amsal Christy Sitepu menyoroti ketidaksesuaian angka kerugian negara dan ketergantungan dakwaan pada saksi yang mencabut keterangan di persidangan kasus kuota haji.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 17.59 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 51x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Videografer Amsal Christy Sitepu mengungkap kecurigaan serius terhadap proses hukum yang sedang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia membandingkan prosedur persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pengalamannya sendiri, di mana pola serupa muncul: angka kerugian negara yang awalnya disebut hampir Rp1 triliun kemudian direvisi menjadi Rp622 miliar dalam dakwaan.
Dalam kasus Gus Yaqut, jumlah yang didakwakan diterima secara pribadi hanya sebesar USD271.500, yang berasal dari keterangan awal satu saksi yang kemudian dicabut selama persidangan. Amsal menekankan bahwa dakwaan yang dibangun atas dasar keterangan saksi yang tidak konsisten dan kemudian ditarik kembali menimbulkan pertanyaan serius tentang keabsahan bukti yang digunakan.
Ia menyoroti bahwa dalam lima pekan terakhir, setidaknya sembilan saksi yang awalnya menyatakan keterlibatan Gus Yaqut dalam aliran dana, justru membantah atau mencabut pernyataan mereka saat bersaksi di hadapan majelis hakim. Beberapa bahkan secara tegas menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah meminta atau menerima uang dari mereka. Menurut Amsal, hal ini menunjukkan bahwa dakwaan tidak berdasar pada fakta yang kuat, melainkan pada informasi yang tidak terverifikasi dan bisa berubah sewaktu-waktu.
Amsal menegaskan bahwa pengulangan pola yang sama—dari angka kerugian yang berubah, saksi yang mencabut keterangan, hingga dakwaan yang tergantung pada keterangan awal—menunjukkan kecenderungan proses hukum yang tidak transparan. Ia menyatakan bahwa jika proses seperti ini terus berlanjut tanpa evaluasi, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan terus tergerus.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

