Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pola Kasus Gus Yaqut Dianggap Mirip Pengalaman Videografer

Amsal Christy Sitepu menyoroti ketidaksesuaian angka kerugian negara dan ketergantungan dakwaan pada saksi yang mencabut keterangan di persidangan kasus kuota haji.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 17.59 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 51x dibuka
Pola Kasus Gus Yaqut Dianggap Mirip Pengalaman Videografer📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Videografer Amsal Christy Sitepu mengungkap kecurigaan serius terhadap proses hukum yang sedang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia membandingkan prosedur persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pengalamannya sendiri, di mana pola serupa muncul: angka kerugian negara yang awalnya disebut hampir Rp1 triliun kemudian direvisi menjadi Rp622 miliar dalam dakwaan.

Dalam kasus Gus Yaqut, jumlah yang didakwakan diterima secara pribadi hanya sebesar USD271.500, yang berasal dari keterangan awal satu saksi yang kemudian dicabut selama persidangan. Amsal menekankan bahwa dakwaan yang dibangun atas dasar keterangan saksi yang tidak konsisten dan kemudian ditarik kembali menimbulkan pertanyaan serius tentang keabsahan bukti yang digunakan.

Ia menyoroti bahwa dalam lima pekan terakhir, setidaknya sembilan saksi yang awalnya menyatakan keterlibatan Gus Yaqut dalam aliran dana, justru membantah atau mencabut pernyataan mereka saat bersaksi di hadapan majelis hakim. Beberapa bahkan secara tegas menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah meminta atau menerima uang dari mereka. Menurut Amsal, hal ini menunjukkan bahwa dakwaan tidak berdasar pada fakta yang kuat, melainkan pada informasi yang tidak terverifikasi dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Amsal menegaskan bahwa pengulangan pola yang sama—dari angka kerugian yang berubah, saksi yang mencabut keterangan, hingga dakwaan yang tergantung pada keterangan awal—menunjukkan kecenderungan proses hukum yang tidak transparan. Ia menyatakan bahwa jika proses seperti ini terus berlanjut tanpa evaluasi, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan terus tergerus.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya