Polda Kalsel Buka Layanan Pengaduan Hak Korban Kapal Virgo
Polda Kalsel membuka pengaduan untuk menjamin pemenuhan hak korban Kapal Virgo, termasuk santunan dan biaya penguburan, hingga 77 ahli waris menerima dana total Rp5,1 miliar.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.18 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 21x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pihak kepolisian di Kalimantan Selatan membuka saluran pengaduan bagi korban dan keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 yang merasa hak-haknya belum terpenuhi secara optimal. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya transparansi dan pendampingan hukum, dengan menegaskan kesiapan Polda untuk menjadi mediator jika terdapat kendala dalam penyaluran bantuan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel menegaskan bahwa setiap keluhan dari pihak keluarga korban akan ditindaklanjuti secara serius. Termasuk dalam hal santunan, perawatan medis, dan pengelolaan jenazah. Ia menegaskan bahwa semua prosedur harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban Jasa Raharja dan mitra kerjanya dalam menyalurkan bantuan finansial.
Sebanyak 77 ahli waris korban telah menerima santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) dan Jasaraharja Putera per 12 Oktober 2026. Total dana yang diserahkan mencapai Rp5,134 miliar, dengan rincian Rp3,666 miliar dari Jasa Raharja dan Rp1,468 miliar dari Jasaraharja Putera. Santunan untuk ahli waris yang telah teridentifikasi diberikan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera, total Rp70 juta per korban.
Bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja menanggung biaya penguburan sebesar Rp4 juta, ditambah bantuan tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp2 juta. Seluruh proses penyaluran bantuan ini dilakukan dengan pendekatan koordinatif antara instansi terkait, pihak manajemen kapal, dan lembaga penjamin.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

