Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polda Kalsel Buka Layanan Pengaduan Hak Korban Kapal Virgo

Polda Kalsel membuka pengaduan untuk menjamin pemenuhan hak korban Kapal Virgo, termasuk santunan dan biaya penguburan, hingga 77 ahli waris menerima dana total Rp5,1 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.18 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 21x dibuka
Polda Kalsel Buka Layanan Pengaduan Hak Korban Kapal Virgo📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pihak kepolisian di Kalimantan Selatan membuka saluran pengaduan bagi korban dan keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 yang merasa hak-haknya belum terpenuhi secara optimal. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya transparansi dan pendampingan hukum, dengan menegaskan kesiapan Polda untuk menjadi mediator jika terdapat kendala dalam penyaluran bantuan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel menegaskan bahwa setiap keluhan dari pihak keluarga korban akan ditindaklanjuti secara serius. Termasuk dalam hal santunan, perawatan medis, dan pengelolaan jenazah. Ia menegaskan bahwa semua prosedur harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban Jasa Raharja dan mitra kerjanya dalam menyalurkan bantuan finansial.

Sebanyak 77 ahli waris korban telah menerima santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) dan Jasaraharja Putera per 12 Oktober 2026. Total dana yang diserahkan mencapai Rp5,134 miliar, dengan rincian Rp3,666 miliar dari Jasa Raharja dan Rp1,468 miliar dari Jasaraharja Putera. Santunan untuk ahli waris yang telah teridentifikasi diberikan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera, total Rp70 juta per korban.

Bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja menanggung biaya penguburan sebesar Rp4 juta, ditambah bantuan tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp2 juta. Seluruh proses penyaluran bantuan ini dilakukan dengan pendekatan koordinatif antara instansi terkait, pihak manajemen kapal, dan lembaga penjamin.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya