Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Bekuk 7 Tersangka Penjual BBM Subsidi Ilegal di Bali

Polda Bali mengamankan tujuh orang terduga pelaku penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi dengan harga mencapai Rp100 ribu per 1,5 liter di tengah krisis bahan bakar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 17.50 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
Polisi Bekuk 7 Tersangka Penjual BBM Subsidi Ilegal di Bali📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim gabungan Polda Bali dan jajaran polres berhasil menangkap tujuh orang pria yang diduga melakukan penimbunan dan peredaran ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Penangkapan dilakukan secara terpisah di lima wilayah berbeda, termasuk Denpasar, Buleleng, Badung, Gianyar, dan Tabanan, sebagai respons atas lonjakan kelangkaan BBM yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU. Salah satu pelaku diketahui menjual BBM subsidi dengan harga Rp100.000 per botol berisi 1,5 liter, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Kasus ini bermula dari pengungkapan penimbunan 300 liter solar bersubsidi di Tabanan, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IMS (64). Ia memanfaatkan dokumen resmi seperti barcode kendaraan dan surat rekomendasi petani untuk membeli solar secara massal dari SPBU. BBM tersebut kemudian disimpan dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry berpelat DK 1216 GD. Rencananya, solar tersebut akan dijual kembali di warung miliknya untuk mendulang keuntungan, dengan aktivitas yang telah berlangsung sejak awal 2026.

Selain kasus di Tabanan, operasi serupa juga dilakukan di wilayah lain, mengamankan enam tersangka lain yang menjual BBM jenis pertalite dalam kemasan air mineral. Mereka menggunakan media sosial untuk promosi dan menjalankan transaksi secara tunai di tempat (cash on delivery). Barang bukti yang disita mencakup berbagai botol dan galon berisi BBM, uang hasil penjualan, kendaraan, serta peralatan pendukung seperti selang dan perangkat elektronik. Total nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah seperti barcode atau surat rekomendasi untuk keuntungan pribadi secara ilegal. Masyarakat diminta melaporkan dugaan aktivitas ilegal ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan aduan resmi 110. Para pelaku kini disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah direvisi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya