Polisi Bekuk 7 Tersangka Penjual BBM Subsidi Ilegal di Bali
Polda Bali mengamankan tujuh orang terduga pelaku penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi dengan harga mencapai Rp100 ribu per 1,5 liter di tengah krisis bahan bakar.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 17.50 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim gabungan Polda Bali dan jajaran polres berhasil menangkap tujuh orang pria yang diduga melakukan penimbunan dan peredaran ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Penangkapan dilakukan secara terpisah di lima wilayah berbeda, termasuk Denpasar, Buleleng, Badung, Gianyar, dan Tabanan, sebagai respons atas lonjakan kelangkaan BBM yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU. Salah satu pelaku diketahui menjual BBM subsidi dengan harga Rp100.000 per botol berisi 1,5 liter, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Kasus ini bermula dari pengungkapan penimbunan 300 liter solar bersubsidi di Tabanan, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IMS (64). Ia memanfaatkan dokumen resmi seperti barcode kendaraan dan surat rekomendasi petani untuk membeli solar secara massal dari SPBU. BBM tersebut kemudian disimpan dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry berpelat DK 1216 GD. Rencananya, solar tersebut akan dijual kembali di warung miliknya untuk mendulang keuntungan, dengan aktivitas yang telah berlangsung sejak awal 2026.
Selain kasus di Tabanan, operasi serupa juga dilakukan di wilayah lain, mengamankan enam tersangka lain yang menjual BBM jenis pertalite dalam kemasan air mineral. Mereka menggunakan media sosial untuk promosi dan menjalankan transaksi secara tunai di tempat (cash on delivery). Barang bukti yang disita mencakup berbagai botol dan galon berisi BBM, uang hasil penjualan, kendaraan, serta peralatan pendukung seperti selang dan perangkat elektronik. Total nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah seperti barcode atau surat rekomendasi untuk keuntungan pribadi secara ilegal. Masyarakat diminta melaporkan dugaan aktivitas ilegal ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan aduan resmi 110. Para pelaku kini disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah direvisi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

