Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polrestabes Makassar Perketat Pengawasan Pintu Masuk Narkoba di Wilayah Terluar

Polrestabes Makassar perketat pengawasan di pulau-pulau terluar Sulsel pasca penggerebekan 104 pengguna dan tiga bandar narkoba di Kampung Borta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 15.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polrestabes Makassar Perketat Pengawasan Pintu Masuk Narkoba di Wilayah Terluar📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Polrestabes Makassar memperkuat pengawasan di jalur-jalur masuk narkoba, termasuk wilayah pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan Kota Makassar. Langkah ini sebagai respons atas penggerebekan yang menangkap 104 orang terkait peredaran sabu di Kampung Borta, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, pada Sabtu (10/9). Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa upaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Sulsel kepada Wali Kota Makassar untuk mengintervensi daerah rawan masuknya barang haram.

Pengawasan simultan dilakukan bersama Pemerintah Kota Makassar guna memutus rantai pasokan narkoba dari jalur laut, khususnya melalui pelabuhan dan rute transit di wilayah terpencil. Menurut Arya, pemeriksaan rutin dan terus-menerus akan diterapkan agar tidak ada celah bagi narkoba masuk ke Sulawesi Selatan. Ia menekankan bahwa pencegahan menjadi fokus utama, terlebih menyusul adanya indikasi keterkaitan antara tawuran dan peredaran narkoba di area tersebut.

Tiga bandar yang diamankan dengan inisial P, A, dan W kini menjalani pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Dari hasil awal, disebutkan bahwa narkoba diduga berasal dari luar negeri, khususnya Malaysia, kemudian masuk melalui Pulau Kalimantan sebelum diedarkan ke wilayah Sulsel. Modus yang disinyalir digunakan adalah memanfaatkan keributan antarkelompok seperti tawuran sebagai alat penyamaran untuk membawa dan menyebar narkoba ke daerah lain.

Kapolres menegaskan bahwa isu tersebut sedang ditelusuri secara intensif oleh tim intelijen. Ia menyebut bahwa tawuran yang kerap terjadi di kawasan tersebut memang sering dikaitkan dengan peredaran narkoba, meski masih perlu bukti kuat. “Mudah-mudahan penggerebekan ini dapat meredam tindakan negatif seperti tawuran dan memutus rantai penyebaran narkoba,” ujarnya.

Penggerebekan serupa juga dilakukan di Kabupaten Toraja, di mana 57 orang diamankan dari tempat hiburan malam di Toraja Utara dan Tana Toraja. Dari hasil tes urine, enam orang dinyatakan negatif, sisanya positif. Satu gram sabu dijual seharga Rp1 jutaan menurut pengakuan bandar. Jika terbukti, para pelaku dapat dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya