Polri Periksa Dugaan Pelanggaran Pasar Modal Secara Tegas
Kapolri hadir di BEI untuk konferensi pers, memastikan penurunan tim Bareskrim menyelidiki dugaan tindak pidana pasar modal dengan pendekatan hukum tegas.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengambil langkah hukum menyelidiki dugaan pelanggaran di sektor pasar modal. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap informasi dan pengaduan yang masuk, yang mengindikasikan adanya tindak pidana dalam aktivitas pasar modal.
Tim Bareskrim Polri akan diterjunkan untuk mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Suyudi menekankan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis bukti, dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.
Dukungan dari lembaga legislatif turut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyatakan bahwa yang dimaksud oleh Kapolri mencakup tidak hanya entitas korporasi, tetapi juga pihak perorangan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal. Menurut Dasco, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga negara dalam memperkuat tata kelola pasar modal yang sehat dan transparan.
Penyelidikan ini diharapkan mampu menekan potensi kerugian publik dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. Dengan pendekatan hukum yang tegas dan sistematis, Polri berkomitmen untuk menjaga keadilan serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

