Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polri Periksa Dugaan Pelanggaran Pasar Modal Secara Tegas

Kapolri hadir di BEI untuk konferensi pers, memastikan penurunan tim Bareskrim menyelidiki dugaan tindak pidana pasar modal dengan pendekatan hukum tegas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
Polri Periksa Dugaan Pelanggaran Pasar Modal Secara Tegas📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengambil langkah hukum menyelidiki dugaan pelanggaran di sektor pasar modal. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap informasi dan pengaduan yang masuk, yang mengindikasikan adanya tindak pidana dalam aktivitas pasar modal.

Tim Bareskrim Polri akan diterjunkan untuk mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Suyudi menekankan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis bukti, dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.

Dukungan dari lembaga legislatif turut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyatakan bahwa yang dimaksud oleh Kapolri mencakup tidak hanya entitas korporasi, tetapi juga pihak perorangan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal. Menurut Dasco, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga negara dalam memperkuat tata kelola pasar modal yang sehat dan transparan.

Penyelidikan ini diharapkan mampu menekan potensi kerugian publik dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. Dengan pendekatan hukum yang tegas dan sistematis, Polri berkomitmen untuk menjaga keadilan serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya