Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pria 73 Tahun Ditangkap karena Sebarkan Hoaks Makam Anak di Atap Rumah

Seorang laki-laki berusia 73 tahun di Chengdu, Tiongkok, ditangkap karena menyebarkan informasi palsu soal makam anak di atap perumahan, yang ternyata hanya sisa tulang hewan dan gigi ikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 12.03 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 134x dibuka
Pria 73 Tahun Ditangkap karena Sebarkan Hoaks Makam Anak di Atap Rumah📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang warga berusia 73 tahun di Chengdu, Provinsi Sichuan, dikenai sanksi administratif setelah terbukti menyebarkan kabar bohong mengenai adanya makam anak laki-laki di atap kompleks perumahan. Cerita itu bermula dari laporan seorang perempuan bernama Li, yang mengaku menemukan benda-benda menyerupai tulang manusia saat memeriksa atap gedung tempat tinggalnya. Ia menyampaikan temuannya ke media lokal dan menyebutkan bahwa seorang anak berusia tujuh tahun dikabarkan dimakamkan di lokasi tersebut pada 2009.

Li menyatakan bahwa penjual apartemen sebelumnya diduga menyembunyikan fakta tersebut demi menjaga nilai properti, namun gagal menghubungi pihak penjual untuk meminta pertanggungjawaban. Laporan tersebut segera menyebar luas di media sosial, memicu reaksi heboh dan kekhawatiran publik. Banyak warganet mengekspresikan kekecewaan dan ketakutan, dengan sebagian menyebut kejadian itu melanggar norma sosial dan dapat menurunkan harga hunian di kawasan tersebut.

Namun, hasil investigasi oleh petugas kepolisian menunjukkan bahwa lokasi tersebut bukan makam manusia. Pemeriksaan lapangan menemukan bahwa sisa-sisa yang diduga tulang berasal dari hewan ternak atau unggas, sementara gigi yang ditemukan teridentifikasi sebagai gigi ikan. Tidak ditemukan batu nisan, guci, atau barang lain yang menjadi ciri khas pemakaman. Petugas juga memeriksa catatan kematian dan mewawancarai warga setempat, yang mengarah pada kesimpulan bahwa cerita tentang makam anak merupakan hasil rekayasa dari tetangga berusia 73 tahun bernama Liu.

Liu, yang menjadi sumber informasi awal, dikenai sanksi administratif sesuai aturan hukum Tiongkok terkait penyebaran informasi palsu. Dalam kerangka hukum tersebut, pelaku penyebaran hoaks dapat dijatuhi hukuman penahanan hingga 10 hari atau denda hingga 500 yuan (sekitar US$75), tergantung tingkat kerusakan sosial yang ditimbulkan. Untuk kasus yang mengganggu ketertiban umum, ancaman hukuman bahkan bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan terhadap masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Banyak pengguna media sosial menekankan pentingnya memverifikasi kebenaran berita sebelum mengambil tindakan atau menyebarkannya. Mereka menyerukan budaya literasi digital yang lebih tinggi, terutama dalam menghadapi narasi sensasional yang menyerupai legenda urban.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya