Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PTKP Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi, Pemerintah Kaji Penyesuaian

Pemerintah kini meninjau ulang batas penghasilan tidak kena pajak yang dianggap terlalu tinggi dibanding standar internasional, demi meningkatkan rasio penerimaan pajak tanpa mengganggu daya beli masyarakat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 12.09 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 63x dibuka
PTKP Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi, Pemerintah Kaji Penyesuaian📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Batas penghasilan bebas pajak (PTKP) di Indonesia, yang saat ini menetapkan batas tahunan sebesar Rp54 juta atau Rp4,5 juta per bulan, dinilai masih berada di level yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara maju, khususnya anggota OECD. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tingginya ambang batas ini turut menyebabkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB—atau tax ratio—berada di bawah rata-rata global, sehingga menyulitkan pencatatan wajib pajak dari kalangan menengah ke bawah dalam sistem administrasi perpajakan.

Dalam analisis lebih lanjut, PTKP Indonesia saat ini setara dengan 60 hingga 70 persen dari PDB per kapita, dan mencapai 6,7 kali lipat dari ambang kemiskinan nasional. Meskipun demikian, secara regional, posisi PTKP Indonesia masih berada di tengah-tengah tingkat ASEAN, tidak terlalu tinggi maupun rendah dibanding tetangga. Namun, dengan tren pertumbuhan ekonomi dan jumlah kelas menengah yang terus meningkat, kebijakan ini perlu direfleksikan agar lebih efektif dalam mencakup sektor yang seharusnya menjadi basis penerimaan pajak.

Pemerintah kini tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap idealnya batas PTKP, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan daya beli masyarakat. Salah satu tantangan utama adalah menjaga defisit anggaran tetap dalam batas aman, yaitu sekitar 3 persen dari PDB, tanpa menekan belanja pembangunan. Dalam proses ini, Direktur Jenderal Pajak menegaskan pentingnya koordinasi lintas institusi, termasuk DJSEF, DJA, DJPB, dan DJPPR, untuk memastikan kebijakan fiskal yang selaras secara makro.

Kerja sama juga sedang dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta sektor-sektor terkait guna memastikan penyesuaian PTKP tidak mengganggu stabilitas fiskal. Peninjauan ini didorong oleh rekomendasi OECD yang sebelumnya menyebut bahwa PTKP Indonesia sebesar 65 persen dari PDB per kapita berdampak pada minimnya cakupan wajib pajak di kalangan kelas menengah yang sedang berkembang. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif, efisien, dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya