Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Purbaya Terima Pensiun Rp604.800 Bulanan Usai Selesai Jabat Menteri Keuangan

Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat pensiun pokok sebesar Rp604.800 per bulan setelah menjabat selama satu tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Purbaya Terima Pensiun Rp604.800 Bulanan Usai Selesai Jabat Menteri Keuangan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Purbaya Yudhi Sadewa resmi melepas jabatannya sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026, setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya. Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026, menandai berakhirnya masa jabatan Purbaya yang berlangsung selama satu tahun penuh sejak dilantik pada 8 September 2025.

Ketentuan pensiun bagi mantan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, yang tetap berlaku meski telah mengalami perubahan, terakhir melalui PP Nomor 60 Tahun 2000. Aturan ini menetapkan bahwa setiap bulan masa jabatan memberikan hak pensiun sebesar 1 persen dari dasar pensiun. Batas minimum pensiun adalah 6 persen, sedangkan maksimal mencapai 75 persen dari dasar pensiun tersebut.

Dasar pensiun ditentukan berdasarkan gaji pokok terakhir menteri, yang saat ini ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Dengan masa jabatan selama 12 bulan, Purbaya berhak atas pensiun pokok sebesar 12 persen dari angka tersebut, yang menghasilkan jumlah sekitar Rp604.800 per bulan. Angka ini berada dalam rentang yang diatur oleh peraturan, yakni antara Rp302.400 (6 persen) hingga Rp3,78 juta (75 persen), tergantung durasi jabatan.

Besaran pensiun yang diterima merupakan estimasi berdasarkan perhitungan standar dan belum termasuk komponen Tabungan Hari Tua yang mungkin diberikan secara terpisah. Meskipun masa jabatannya relatif singkat, Purbaya tetap memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya