Ruben Onsu Laporkan Tiga Kasus Terkait Penyebaran Rekaman Pribadi
Ruben Onsu melaporkan tiga kasus ke Polda Metro Jaya terkait akses ilegal, penyebaran data pribadi, dan pencemaran nama baik setelah rekaman video call dan percakapan pribadi tersebar di media sosial.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 40x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ruben Onsu resmi melaporkan tiga kasus ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat, menyusul viralnya sejumlah rekaman video call dan percakapan pribadi yang disebarkan melalui platform digital. Laporan tersebut mencakup dugaan akses ilegal terhadap akun digital, penyalahgunaan data pribadi, serta tindakan yang diduga merusak reputasi. Peristiwa ini memperkeruh ketegangan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2026 antara Ruben dan Sarwendah, yang kini semakin memburuk akibat kejadian tersebut.
Salah satu laporan menyoroti dugaan peretasan akun email milik Betrand Peto, yang dilaporkan pada Minggu dini hari. Dalam proses pelaporan, Betrand turut hadir sebagai pelapor bersama Ruben. Keduanya menyerahkan bukti terkait akun email [email protected], yang diduga digunakan untuk mengakses data pribadi. Nomor telepon yang terkait dengan akun tersebut, termasuk 0817-***-**** dan 0817-****-***, disebut berasal dari Sarwendah, berdasarkan keterangan Betrand.
Berdasarkan penelusuran, temuan awal muncul ketika Betrand mengecek akses terakhir ke akunnya dan menemukan keterkaitan dengan email yang dimaksud. Dari sana terungkap bahwa data pribadi, termasuk video rekaman saat berinteraksi dengan teman-teman, telah dikumpulkan tanpa izin. Keterangan dari kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum karena melibatkan perbuatan ilegal seperti masuk ke sistem tanpa hak dan mengambil data secara tidak sah.
Selain akses ilegal, dua laporan lainnya menyoroti penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan dan pencemaran nama baik. Banyak akun media sosial yang secara terbuka mempublikasikan video dan percakapan yang seharusnya bersifat privat. Keterangan hukum menyebutkan bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin termasuk pelanggaran serius, baik dari segi etika maupun perdata. Proses hukum kini sedang berjalan, dengan fokus pada pembuktian keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

