Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ruben Onsu Laporkan Tiga Kasus Terkait Penyebaran Rekaman Pribadi

Ruben Onsu melaporkan tiga kasus ke Polda Metro Jaya terkait akses ilegal, penyebaran data pribadi, dan pencemaran nama baik setelah rekaman video call dan percakapan pribadi tersebar di media sosial.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 40x dibuka
Ruben Onsu Laporkan Tiga Kasus Terkait Penyebaran Rekaman Pribadi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ruben Onsu resmi melaporkan tiga kasus ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat, menyusul viralnya sejumlah rekaman video call dan percakapan pribadi yang disebarkan melalui platform digital. Laporan tersebut mencakup dugaan akses ilegal terhadap akun digital, penyalahgunaan data pribadi, serta tindakan yang diduga merusak reputasi. Peristiwa ini memperkeruh ketegangan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2026 antara Ruben dan Sarwendah, yang kini semakin memburuk akibat kejadian tersebut.

Salah satu laporan menyoroti dugaan peretasan akun email milik Betrand Peto, yang dilaporkan pada Minggu dini hari. Dalam proses pelaporan, Betrand turut hadir sebagai pelapor bersama Ruben. Keduanya menyerahkan bukti terkait akun email [email protected], yang diduga digunakan untuk mengakses data pribadi. Nomor telepon yang terkait dengan akun tersebut, termasuk 0817-***-**** dan 0817-****-***, disebut berasal dari Sarwendah, berdasarkan keterangan Betrand.

Berdasarkan penelusuran, temuan awal muncul ketika Betrand mengecek akses terakhir ke akunnya dan menemukan keterkaitan dengan email yang dimaksud. Dari sana terungkap bahwa data pribadi, termasuk video rekaman saat berinteraksi dengan teman-teman, telah dikumpulkan tanpa izin. Keterangan dari kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum karena melibatkan perbuatan ilegal seperti masuk ke sistem tanpa hak dan mengambil data secara tidak sah.

Selain akses ilegal, dua laporan lainnya menyoroti penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan dan pencemaran nama baik. Banyak akun media sosial yang secara terbuka mempublikasikan video dan percakapan yang seharusnya bersifat privat. Keterangan hukum menyebutkan bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin termasuk pelanggaran serius, baik dari segi etika maupun perdata. Proses hukum kini sedang berjalan, dengan fokus pada pembuktian keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya