Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ruben Onsu Sampaikan 13 Bukti dalam Sidang Hak Asuh Anak

Sidang hak asuh anak di PN Jakarta Selatan berlanjut dengan pengajuan 13 bukti oleh Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, sementara pihak Sarwendah menunggu verifikasi dokumen.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 17.44 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 172x dibuka
Ruben Onsu Sampaikan 13 Bukti dalam Sidang Hak Asuh Anak📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Proses berjalan secara elektronik melalui sistem e-court, dengan fokus pada tahap pembuktian awal. Pihak Ruben, melalui tim hukumnya, menyampaikan sekitar 13 dokumen sebagai alat bukti yang diduga relevan terhadap tuntutan hak asuh anak-anak mereka.

Kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, menyatakan bahwa pihaknya belum menyampaikan bukti namun telah menerima informasi dari sistem e-court mengenai pengajuan 13 dokumen dari pihak Ruben. "Kami belum menyampaikan bukti, tetapi dari sistem diketahui mereka telah mengajukan sekitar 13 dokumen. Kami akan mengecek keaslian dan kelayakan dokumen tersebut setelah sidang berakhir," ujar Mark. Ia menegaskan bahwa verifikasi dokumen akan menjadi prioritas sebelum menyusun respons hukum.

Pihak Sarwendah berencana menyampaikan pembuktian dalam sidang berikutnya, setelah meninjau semua dokumen yang diajukan oleh Ruben. Chris Sam Siwu, pengacara lain dari pihak Sarwendah, menyampaikan bahwa fokus utama adalah memastikan keaslian dan kredibilitas bukti surat yang diajukan. "Kami akan cek apakah dokumen tersebut asli atau fotokopi, serta apakah memiliki nilai bukti hukum yang kuat," tegasnya.

Setelah tahap pembuktian selesai, majelis hakim akan menentukan apakah perlu menghadirkan anak-anak dalam persidangan untuk dimintai keterangan. Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk mengundang anak-anak jika dianggap penting bagi keputusan perkara. "Kami akan lihat proses pembuktian. Jika diperlukan, hakim dapat meminta anak-anak hadir untuk dimintai pendapat," kata Halida. Sidang sebelumnya telah memasuki tahap pokok perkara sejak 2 September 2026, setelah mediasi antara kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan terkait hak asuh dan akses kunjungan anak, yang terkendala oleh isu finansial dan kesehatan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya