Ruben Siap Sampaikan Bukti Tambahan di Sidang Pekan Depan
Ruben Onsu akan menyerahkan bukti tambahan dalam sidang gugatan hak asuh anak di PN Jaksel, setelah sebelumnya menyerahkan 13 dokumen, dengan agenda terakhir pada 21 Oktober 2026.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 35x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali digelar pekan depan, tepatnya pada 21 Oktober 2026, dengan agenda terakhir bagi pihak Ruben Onsu sebagai penggugat untuk menyampaikan bukti surat. Sebelumnya, Ruben telah menyerahkan 13 bukti pendukung gugatannya terhadap Sarwendah terkait hak asuh anak. Dalam sidang yang berlangsung tertutup hari ini, kuasa hukum Ruben, Raja Ginting, menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan bertujuan untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan. Salah satu bukti kunci yang disoroti adalah bukti nomor 39, yang menjadi penguat utama dalam pernyataan hukum pihak penggugat.
Pihak tergugat, Sarwendah, menyatakan bahwa sejumlah dokumen dari Ruben telah diverifikasi oleh majelis hakim. Pengacara Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan, baik berupa fotokopi maupun perbandingan asli, telah dinyatakan valid dan sah secara prosedural. Ia menambahkan bahwa pihaknya baru akan menyampaikan bukti dan tanggapan setelah seluruh bukti dari penggugat selesai diserahkan. Menurutnya, sidang berikutnya akan menentukan arah pembuktian dari saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh kedua belah pihak.
Sidang gugatan hak asuh ini telah memasuki tahap pokok perkara sejak 2 September 2026 dan berjalan secara elektronik melalui sistem e-court. Kegagalan mediasi sebelumnya menjadi salah satu faktor yang mendorong proses hukum lebih lanjut. Persoalan yang muncul, termasuk perbedaan pendapat soal akses pertemuan anak dan urusan finansial, tidak berhasil diselesaikan secara damai. Keduanya juga menyampaikan permasalahan kesehatan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses mediasi.
Dengan berakhirnya tahap penyampaian bukti surat, sidang akan beralih ke penayangan kesaksian dari pihak penggugat dan tergugat. Proses ini menjadi kunci dalam menentukan keputusan akhir hakim. Kuasa hukum Ruben menegaskan bahwa semua dokumen yang diserahkan telah dipersiapkan secara matang dan mendukung tuntutan hukum yang diajukan. Sementara itu, pihak Sarwendah tetap bersikap terbuka terhadap proses hukum yang berjalan secara adil dan transparan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

