Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rustian Tak Ditetapkan Tersangka Usai Diperiksa KPK

Sekretaris Utama BNPB Rustian diperiksa KPK setelah operasi tangkap tangan, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 17.33 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 143x dibuka
Rustian Tak Ditetapkan Tersangka Usai Diperiksa KPK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu sore setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari empat jam. Ia keluar dari kompleks penyidikan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, hanya mengangguk saat ditanya terkait hasil pemeriksaan. Kegiatan ini berlangsung sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Sebanyak 14 orang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk pejabat struktural seperti Rustian, pejabat pengadaan, dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Dari hasil penggeledahan, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Meski sempat menjadi objek pemeriksaan, Rustian tidak dimasukkan dalam daftar tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa status Rustian sebagai saksi telah selesai. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus saksi diperbolehkan pulang setelah proses pemeriksaan selesai. Penyidik KPK menilai bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah forum ekspose malam sebelumnya.

Sementara itu, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan. KPK tidak mengungkapkan identitas para tersangka secara rinci, namun memastikan bahwa penyidikan akan berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Penyidik juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap saksi seperti Rustian dilakukan untuk melengkapi bukti dan memastikan keakuratan proses hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya