Rustian Tak Ditetapkan Tersangka Usai Diperiksa KPK
Sekretaris Utama BNPB Rustian diperiksa KPK setelah operasi tangkap tangan, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 17.33 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 143x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu sore setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari empat jam. Ia keluar dari kompleks penyidikan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, hanya mengangguk saat ditanya terkait hasil pemeriksaan. Kegiatan ini berlangsung sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Sebanyak 14 orang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk pejabat struktural seperti Rustian, pejabat pengadaan, dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Dari hasil penggeledahan, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Meski sempat menjadi objek pemeriksaan, Rustian tidak dimasukkan dalam daftar tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa status Rustian sebagai saksi telah selesai. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus saksi diperbolehkan pulang setelah proses pemeriksaan selesai. Penyidik KPK menilai bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah forum ekspose malam sebelumnya.
Sementara itu, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan. KPK tidak mengungkapkan identitas para tersangka secara rinci, namun memastikan bahwa penyidikan akan berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Penyidik juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap saksi seperti Rustian dilakukan untuk melengkapi bukti dan memastikan keakuratan proses hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

