Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Ketenagakerjaan Dipercepat, Pengusaha Minta Regulasi Tak Hambat Investasi

Pengusaha menekankan perlunya RUU Ketenagakerjaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi 8% dengan menjaga daya saing di ASEAN tanpa mengorbankan perlindungan pekerja.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 12.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
RUU Ketenagakerjaan Dipercepat, Pengusaha Minta Regulasi Tak Hambat Investasi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pembahasan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan kini mengalami percepatan dengan target penyelesaian pada Oktober 2026. Di tengah proses ini, sejumlah pemangku kepentingan menyoroti pentingnya menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan dunia usaha, terutama dalam menjaga daya saing Indonesia di kancah regional. Salah satu poin krusial yang disampaikan oleh perwakilan pengusaha adalah pentingnya aturan baru tidak justru menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus menjadi pendorong ekonomi—bukan penghambat. Ia menekankan bahwa target pertumbuhan 8% tidak mungkin tercapai tanpa dukungan dari investasi asing, yang pada gilirannya sangat dipengaruhi oleh kerangka hukum yang kondusif. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan pasar domestik. Regulasi harus mampu menarik minat investor global,” ujarnya.

Dalam pandangannya, keberadaan aturan yang terlalu jauh berbeda dari praktik di negara-negara ASEAN berisiko membuat Indonesia kalah bersaing. Ia menyarankan agar kebijakan baru dirancang dengan mempertimbangkan standar regional agar tetap kompetitif. Selain itu, ia menyoroti keragaman struktur industri di Indonesia, yang menuntut pendekatan regulasi yang fleksibel dan tidak seragam. Sebagai contoh, kebutuhan jam kerja dan istirahat di sektor perkebunan sangat berbeda dibandingkan sektor perhotelan yang mengalami lonjakan aktivitas di akhir pekan.

Tujuan utama dari penyusunan RUU ini, menurut pengusaha, adalah menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Namun, kepastian itu harus dibangun tanpa mengorbankan efisiensi operasional atau menimbulkan ketidaksesuaian dengan realitas lapangan. “Kita ingin aturan yang bijak, bukan aturan yang justru menembak kaki sendiri,” tegasnya.

Pada sisi lain, serikat pekerja tetap menekankan pentingnya memenuhi tenggat waktu Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. Meski mendukung percepatan, mereka menekankan bahwa waktu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan substansi perlindungan terhadap buruh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya