RUU Ketenagakerjaan Dipercepat, Pengusaha Minta Regulasi Tak Hambat Investasi
Pengusaha menekankan perlunya RUU Ketenagakerjaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi 8% dengan menjaga daya saing di ASEAN tanpa mengorbankan perlindungan pekerja.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 12.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pembahasan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan kini mengalami percepatan dengan target penyelesaian pada Oktober 2026. Di tengah proses ini, sejumlah pemangku kepentingan menyoroti pentingnya menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan dunia usaha, terutama dalam menjaga daya saing Indonesia di kancah regional. Salah satu poin krusial yang disampaikan oleh perwakilan pengusaha adalah pentingnya aturan baru tidak justru menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus menjadi pendorong ekonomi—bukan penghambat. Ia menekankan bahwa target pertumbuhan 8% tidak mungkin tercapai tanpa dukungan dari investasi asing, yang pada gilirannya sangat dipengaruhi oleh kerangka hukum yang kondusif. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan pasar domestik. Regulasi harus mampu menarik minat investor global,” ujarnya.
Dalam pandangannya, keberadaan aturan yang terlalu jauh berbeda dari praktik di negara-negara ASEAN berisiko membuat Indonesia kalah bersaing. Ia menyarankan agar kebijakan baru dirancang dengan mempertimbangkan standar regional agar tetap kompetitif. Selain itu, ia menyoroti keragaman struktur industri di Indonesia, yang menuntut pendekatan regulasi yang fleksibel dan tidak seragam. Sebagai contoh, kebutuhan jam kerja dan istirahat di sektor perkebunan sangat berbeda dibandingkan sektor perhotelan yang mengalami lonjakan aktivitas di akhir pekan.
Tujuan utama dari penyusunan RUU ini, menurut pengusaha, adalah menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Namun, kepastian itu harus dibangun tanpa mengorbankan efisiensi operasional atau menimbulkan ketidaksesuaian dengan realitas lapangan. “Kita ingin aturan yang bijak, bukan aturan yang justru menembak kaki sendiri,” tegasnya.
Pada sisi lain, serikat pekerja tetap menekankan pentingnya memenuhi tenggat waktu Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. Meski mendukung percepatan, mereka menekankan bahwa waktu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan substansi perlindungan terhadap buruh.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Suahasil Dilantik, Pengusaha Optimistis Dorong Tumbuh Ekonomi 8%
Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan disambut positif pengusaha, yang menilai pengalaman dan keahliannya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menuju target 8%.
14 September 2026

Suahasil Tegaskan Kelanjutan Kebijakan Keuangan Negara
Menteri Keuangan Suahasil Nazara langsung memimpin operasional Kementerian Keuangan pasca pelantikan, menegaskan komitmen melanjutkan kebijakan stabilisasi ekonomi dan pengelolaan APBN tanpa perubahan mendasar.
14 September 2026

Suahasil Nazara Resmi Jabat Menteri Keuangan, Tekankan Kredibilitas Institusi
Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan RI, menegaskan komitmen menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik lewat kinerja institusi yang transparan dan profesional.
14 September 2026

IHSG Melemah Saat Peluncuran Bansos Digital Ditetapkan Oktober
Indeks Harga Saham Gabungan turun lebih dari 1% dalam 20 menit perdagangan pertama, sementara pemerintah siapkan peluncuran bansos digital pada bulan Oktober.
14 September 2026
Berita Lainnya

Menkeu Dorong Perluasan Penindakan Rokok Ilegal
Senin, 14 September 2026, 19.33 WITA

Suahasil Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Tantangan Fiskal Makin Ketat
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

Pergantian Menteri Keuangan Tak Ganggu Progres Whoosh
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

Purbaya Siapkan Skema BPD Financing untuk Dorong Pembangunan Daerah
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

Menteri PKP: BTN Dongkrak Ekosistem Perumahan Melalui KPP
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.640 Akibat Tekanan Global
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

BSI Gelar Lelang Serentak 2026 dengan 2.000 Aset Kompetitif
Senin, 14 September 2026, 19.31 WITA

Reshuffle Kabinet Picu Pemulihan IHSG di Akhir Sesi
Senin, 14 September 2026, 19.31 WITA


