Selasa, 13 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sarwendah Gugat Ruben soal Cicilan Rumah Rp300 Juta/Bulan

Sarwendah menggugat Ruben Onsu atas wanprestasi terkait pembayaran cicilan dua rumah yang masih menjadi agunan, dengan total kewajiban mencapai Rp12 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Sarwendah Gugat Ruben soal Cicilan Rumah Rp300 Juta/Bulan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/10). Dalam proses tersebut, Sarwendah tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Jaenudin, yang menegaskan bahwa tahap pertama hanya mengecek kelengkapan administrasi dan kewenangan hukum kedua belah pihak.

Pertanyaan utama dalam gugatan ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan atas dua properti di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Jaenudin menjelaskan bahwa Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Gugatan ini dimaksudkan untuk menegaskan siapa yang seharusnya menanggung beban pembayaran secara hukum.

Berdasarkan perhitungan terakhir, total cicilan untuk kedua aset mencapai sekitar Rp12 miliar, dengan rincian pembayaran bulanan sekitar Rp270 juta. Jumlah ini berasal dari tiga perjanjian kredit yang terkait dengan properti tersebut. Jaenudin menegaskan bahwa perbedaan tafsir atas kewajiban pembayaran menjadi dasar utama pengajuan gugatan, terutama terkait apakah pembayaran dilakukan secara bersama atau menjadi tanggung jawab penuh Ruben Onsu.

Sarwendah menyatakan siap mengikuti proses hukum secara penuh, termasuk jika sidang memasuki tahap mediasi. Ia juga menegaskan kesiapannya menerima putusan pengadilan tanpa penolakan, sekalipun hasilnya berbeda dari harapannya. Gugatan ini merupakan bagian dari rangkaian konflik hukum yang telah berlangsung sejak pertengahan 2026, yang awalnya berawal dari ketidaksesuaian dalam kesepakatan pascacerai terkait pengasuhan anak, lalu berkembang ke isu nafkah, hak asuh, dan tudingan pribadi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya