Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Satgas Baru Tumpas Penyelundupan Benih Lobster

Pemerintah bentuk satgas khusus untuk hentikan penyelundupan benih lobster yang merugikan negara hingga Rp40 triliun per tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 23.09 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 41x dibuka
Satgas Baru Tumpas Penyelundupan Benih Lobster📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster Keluar Negeri Secara Ilegal (Satgas P2BBL) sebagai respons atas kerugian ekonomi besar akibat penyelundupan sumber daya laut. Dengan berbasis pada Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026, satgas ini menjadi alat strategis untuk memperkuat penegakan hukum melalui koordinasi lintas sektor, termasuk kementerian, lembaga negara, dan aparat penegak hukum. Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan nasional.

Kerugian yang ditimbulkan dari praktik ilegal ini mencapai Rp40 triliun per tahun, berasal dari potensi ekonomi yang seharusnya dinikmati nelayan, pembudidaya ikan, dan negara. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa kehilangan benih lobster bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri budidaya dalam negeri. Ia menekankan pentingnya menjaga sumber daya laut agar tetap menjadi aset yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat pesisir.

Indonesia memiliki potensi benih lobster sekitar 465,8 juta ekor per tahun, tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat, pesisir selatan Jawa, dan Sumatera. Namun, sebagian besar di antaranya dikirim secara ilegal ke Vietnam, yang kini menjadi produsen utama lobster dunia. Faktor pendorong utama adalah selisih harga yang besar antara pasar lokal dan internasional, yang memicu praktik ekspor tanpa izin. Jika dikelola secara optimal di dalam negeri, potensi ini dapat mendorong terbentuknya rantai nilai dan peluang usaha baru.

Upaya pemberantasan ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan nilai tukar nelayan dan pembudidaya ikan, yang saat ini masih berada di angka 103, jauh dari target pemerintah sebesar 120. Dengan memperkuat tata kelola dan memastikan benih lobster tetap berada di wilayah Indonesia, pemerintah berharap dapat menciptakan kesejahteraan berkelanjutan bagi komunitas pesisir. Satgas P2BBL diharapkan mampu menekan pelanggaran melalui pencegahan, penindakan, dan pengawasan yang terintegrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya